Kepala BPBD : Wajibkan Perusahaan di Cilegon Miliki Tempat Evakuasi Untuk Karyawan
CILEGON – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon Rasmi Widiyani, mewajibkan seluruh perusahaan memiliki tempat evakuasi non alami untuk karyawannya.
“Kita mewajibkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Cilegon, untuk memiliki tempat evakuasi non alamiah yang lokasinya tidak jauh dari parusahaan, supaya saat terjadinya bencana para karyawan industri bisa langsung mengevakuasi dirinya ditempat yang sudah disediakan, contohnya jika terjadi tsunami perusahaan memiliki tempat evakuasi yang mana bisa menahan dorongan air dan muat untuk seluruh Karyawan,” ujarnya saat ditemui di Kantornya. Rabu (9/1/2018).
Ia juga, menjelaskan BPBD Kota Cilegon akan merangkul Dinas Pembangunan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk memberikan pengetahuan tentang bangunan tahan gempa.
“Kita juga akan menggandeng DPUTR untuk memberikan masukan saat akan melakukan pembangunan gedung tahan gempa, dan sekaligus mengecek bangun itu sesuai atau tidaknya dengan kriteria bangunan tahan gempa,” jelasnya
Untuk saat ini BPBD Kota Cilegon masih melakukan kajian untuk pembentukan Peraturan Daerah(Perda) tentang bangunan tahan gempa.
“Kita masih mengkaji dengan Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi, untuk membentuk Perdanya karena masih banyak yang akan kita evaluasi juga,” tutupnya. (nan/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.