Ketua RT di Cilegon Diduga Intip Warga dari Loteng, Terancam Dicopot
HARIANBANTEN.CO.ID – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Cilegon, berinisial R, tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan mengintip warga dari atas loteng, Rabu (28/5/2025) pagi sekitar pukul 06.13 WIB.
Peristiwa tersebut memicu keresahan di lingkungan setempat. Warga yang menjadi korban, pasangan Ibu D dan Pak A, langsung menginisiasi rapat mendadak di kediamannya untuk membahas insiden tersebut bersama sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat pada, Kamis (29/5/2025), hadir pula perwakilan dari kelurahan, Babinkamtibmas, Ketua RW, serta istri dari Ketua RT R yang bersangkutan. Pihak kelurahan menyatakan bahwa insiden ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat R merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat paling bawah.
Kronologi dan Pengakuan Pihak Terkait
Menurut penuturan yang hadir dalam rapat, R diduga naik ke loteng rumahnya dengan alasan mencari anak kucing. Namun, posisi tempatnya berdiri dinilai mencurigakan karena langsung menghadap ke arah kamar mandi rumah korban.
“Waktu itu Pak RT naik ke atas, bilangnya cari anak kucing. Tapi posisinya pas banget mengarah ke kamar mandi. Itu sudah sangat tidak masuk akal,” katanya.
Tanggapan Kelurahan dan Potensi Sanksi
Meski terdapat permintaan damai dari pihak keluarga, warga tetap mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan semata. Beberapa warga bahkan menyebutkan adanya korban lain yang siap bersaksi jika perkara ini diproses secara hukum.
Pihak kelurahan menyampaikan bahwa secara kelembagaan, kasus ini tetap harus ditindaklanjuti. Ketua RT, menurut mereka, memiliki tanggung jawab moral dan etika sebagai pemimpin di tingkat masyarakat.
“Karena ini menyangkut seorang Ketua RT, yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan paling bawah. Ada etika jabatan yang harus dijaga. Jika dilanggar, tentu ada sanksinya,” ujar perwakilan kelurahan saat dihubungi melalui panggilan telpon.
Disebutkan pula bahwa setiap calon Ketua RT telah menandatangani pakta integritas saat pencalonan, yang menyatakan kesiapan untuk diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau norma sosial yang berlaku.
“SK pemberhentian bisa dikeluarkan oleh kelurahan dan kecamatan, jika memang ada pelanggaran berat,” imbuhnya.
Pernyataan Tertulis dan Langkah Selanjutnya
Dalam rapat tersebut, RT R menandatangani surat pernyataan yang berisi beberapa poin utama. Pertama, ia mengakui kesalahan atas tindakannya. Kedua, ia menyatakan bersedia mundur dari jabatan Ketua RT apabila mengulangi perbuatannya, baik di lingkungan yang sama maupun di wilayah lain.
Pihak kelurahan menegaskan akan membawa hasil pertemuan tersebut ke tingkat selanjutnya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita tidak bicara personal. Ini soal kelembagaan RT. Jika aturan dilanggar, maka akan ada sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah warga berharap agar pihak kelurahan bertindak tegas agar kasus serupa tidak terjadi kembali di lingkungan mereka.
“Ini bukan sekadar aib rumah tangga. Ini menyangkut privasi perempuan dan kepercayaan warga terhadap pemimpin lingkungan. Harus ada tindakan tegas,” ujar seorang warga.
Penulis: Red| Harianbanten.co.id
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.