Langgar Perda, Sejumlah THM Tanpa Izin di Serang Disegel Pemerintah
HARIANBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang menyegel tempat hiburan malam yang tanpa izin dan melanggar Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di enam lokasi. Penyegelan dilakukan oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Satpol PP dan melakukan pemutusan listrik.
Lokasi penyegelan pertama dilakukan di tempat hiburan malam di Jalan Tol Lama Cinanggung. Penyegelan lalu berpindah ke dua tempat hiburan di lantai atas Pasar Induk Rau, Legok di Kelurahan Drangong, lantai atas Mal Ramayana di pusat kota, Pasar Royal, dan terakhir di Kalodran Jalan Serang-Jakarta.
Kepada wartawan, Yedi Rahmat mengatakan penyegelan ini adalah bentuk peringatan dari Pemkot Serang karena tempat hiburan malam yang tanpa izin dan melanggar Perda. Pemkot akan melakukan pembongkaran jika mereka masih beroperasi.
“Kalau dibongkar kita kasih waktu sampai tanggal 20 Februari akan kita bongkar, ini peringatan dulu,” kata Yedi kepada wartawan di Jalan Serang-Jakarta, Senin (29/1/2024).
Penyegelan ini sendiri disaksikan oleh masyarakat. Mereka menuntut Pj wali kota melakukan pembongkaran karena tempat hiburan malam meresahkan.
Yedi melanjutkan ada beberapa tempat yang izin ke Pemkot Serang-nya adalah restoran dan rumah makan seperti di Legok. Sedangkan yang di Kalodran, tempat hiburan ini tidak memiliki izin.
“Namun yang ini yang terakhir tidak ada izin sama sekali,” ujarnya.
Ia mengatakan pengelola tempat hiburan ini harus taat kepada peraturan. Ia menegaskan Pemkot akan mengambil tindakan tegas jika ada yang membuka segel. Sebab, pada 20 Februari nanti, tempat ini akan dibongkar jika masih melanggar aturan.
“Ini kita tegas, sangat tegas sekali,” tegasnya.
Di tempat yang sama, ASDA I Kota Serang Subagyo menambahkan, sebelum disegel, Pemkot Serang sudah memberikan surat peringatan. Mereka berjanji akan menutup tempat mereka pada akhir 2023.
“Mereka menyatakan kesediaan menutup sendiri sampai 2023, ini kan 2024 makanya kita melakukan upaya penutupan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan akan membongkar tempat yang tidak berizin. Seperti di Kalodra Jalan Serang-Jakarta karena tidak memiliki izin. Apalagi, jika mereka tetap melakukan aktivitas hiburan malam.
“Kita melakukan penyegelan, kalau ada laporan masyarakat mereka masih melakukan aktivitas kita bongkar sebelum bulan puasa,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.