PANDEGLANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang, akan mensosialisasikan undang-undang tentang anak.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, karena awal tahun 2020 sudah marak kekerasan terhadap anak.

Ketua KPA Pandeglang, Mukjizat Gobang Pamungkas menuturkan, pihaknya akan menggandeng kejaksaan untuk terus menekan angka kekerasan terhadap anak, selain itu juga pihaknya akan mensosialisasikan UU yang berkaitan dengan anak.

“Dalam waktu dekat nanti LPA Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang, akan bersama-sama untuk mensosialisasikan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 tahun 2012 Ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Guna menekan angka kekerasan terhadap anak,” katanya kepada harian Banten.co.id, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, meskipun Pandeglang sudah menyandang KLA, namun kekerasan terhadap anak dan tindakan asusila terhadap anak masih saja terjadi, oleh karenya dirinya sangat menyayangkan.

“Tren kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak semakin meningkat di Kabupaten Pandeglang. Miris dan prihatin, padahal Pandeglang saat ini sudah menyandang status kabupaten layak anak tingkat pratama,” ujarnya

Gobang mengatakan, dengan banyaknya kasus tersebut, dirinya mendorong harus ada evaluasi yang maksimal, agar semua program yang bersentuhan dengan anak bisa menjadikan solusi yang kongkrit.

“Harus ada evaluasi program perlindungan anak yang komprehensif. Jangan-jangan program yang selama ini dijalankan tidak efektif dan relevan dengan situasi dan zaman. Sebab berbicara penanganan kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak harus mulai dari hulu sampe ke hilir,” katanya.

Upaya preventif harus lebih dikedepan, kata Gobang, agar mampu menekan angka kekerasan di masa yg akan datang. Oleh karena itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mendorong agar penanganan kasus kekerasan pada anak, tidak hanya bertumpu pada satu instansi saja, namun melibatkan semua stake holder. Mulai dari Muspida sampai tingakatn kepala desa.

“Beberapa kali Kami mendapat laporan bhwa ada kepala desa atau camat yang tidak terlalu interst terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Padahal ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Salah satu langkah yang sudah dijalankan oleh LPA, pihaknya sudah melakukan kordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, untuk memberikan terapi psikis dengan trauma healing.

“Saat ini LPA Pandeglang sudah menggandeng psikolog dari Asosiasi Psikolog Sekolah Indonesia Wilayah Banten, untuk membantu merecovery mental keluarga dan mental korban (anak),” ucapnya. (De/Red)