HARIANBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan menegaskan DPRD tidak pernah menolak rencana pinjaman daerah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara.

Ia menyebut Dewan hanya menunggu surat resmi dari eksekutif sebelum melanjutkan pembahasan skema pinjaman daerah yang masih berproses administratif.

“DPRD tidak ada yang menolak, yang penting mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rizki saat dihubungi melalui sambungan telepon. Kamis, (9/10/2025).

Menurutnya, sikap DPRD bersifat normatif dan mendukung penuh selama seluruh tahapan pinjaman dilakukan secara benar, transparan, dan terhindar dari mal administrasi.

Rizki menambahkan, Pemkot perlu melakukan analisis menyeluruh termasuk kajian bisnis, studi banding, serta pendampingan hukum sebelum menentukan lembaga pemberi pinjaman.

“Kalau mau pinjam uang harus ada pembanding, apakah ke SMI atau penyedia lain, biar jelas dan tidak ada potensi conflict of interest,” katanya.

Ia juga menegaskan perlunya keterlibatan lembaga pengawas seperti KPK atau kejaksaan agar setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

Rizki menepis kabar yang menyebut DPRD menolak pinjaman JLU karena sejak awal Dewan telah menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan strategis tersebut.

“Menolak dari mana, DPRD justru mendukung asalkan mekanisme hukum ditempuh dan sesuai prosedur,” tandasnya.

Lebih lanjut, Rizki menyebut pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) merupakan program prioritas yang sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon.

Program ini, kata dia, juga telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon sebagai bagian dari upaya memperlancar konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah utara Cilegon.

“JLU itu program resmi yang ada di RPJMD dan sudah kita sepakati bersama pemerintah. DPRD mendukung penuh, yang penting semua prosesnya terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Ia menutup pembicaraan dengan menegaskan DPRD tetap bersama pemerintah kota memperjuangkan pembangunan infrastruktur daerah dengan menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan publik. (red)