HARIANBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat (28/11/2025).

Pengesahan dilakukan setelah melalui proses pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon.

Pada struktur APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,966 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan APBD 2025. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh menyusutnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak pada ruang fiskal daerah.

Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon, Yamanan, yang membacakan laporan hasil pembahasan sebelum pengesahan, menegaskan bahwa penyusunan APBD tahun mendatang dilakukan secara teliti, realistis, dan tetap mengutamakan kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Kami menyadari bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 menghadapi tantangan yang tidak ringan. Penurunan pendapatan transfer dari pusat, kebutuhan belanja prioritas yang semakin meningkat, serta keterbatasan ruang fiskal untuk belanja modal menjadi salah satu tantangan terbesar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,03 triliun, sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp936,8 miliar.

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,001 triliun, sehingga pembiayaan neto sebesar Rp35 miliar dialokasikan untuk menutup defisit agar program-program prioritas tetap dapat dilaksanakan.

Meski berada dalam tekanan fiskal, Yamanan menegaskan layanan publik tidak akan dikurangi. DPRD dan Pemkot Cilegon berkomitmen menjaga stabilitas pelayanan dasar terutama pada sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

“Pelayanan dasar harus tetap terjamin. Belanja diarahkan untuk memperkuat sektor prioritas dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Banggar juga merumuskan strategi penguatan fiskal daerah melalui optimalisasi PAD berbasis digital, penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembentukan unit usaha strategis berbasis potensi daerah, serta pemanfaatan aset daerah secara transparan dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, yang memimpin jalannya sidang, meminta agar Pemkot segera mengajukan Peraturan Daerah APBD 2026 kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk dilakukan evaluasi sesuai prosedur.

“Kami menyarankan agar Pemkot segera membawanya ke Provinsi untuk proses evaluasi,” ujar Rizki.

Dengan telah disahkannya APBD 2026, DPRD berharap pengelolaan anggaran dapat berjalan efektif guna memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi di tengah penurunan kemampuan fiskal. (red)