Perizinan Tambang Jadi Sorotan, Komisi I Minta Sosialisasi Perizinan Lebih Maksimal
HARIANBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Cilegon meminta lurah dan camat lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait regulasi dan kewenangan perizinan pertambangan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga Al Gozali, dalam Podcast Listening Social Media bersama Harian Banten, Sabtu (29/11/2025).
Erik menilai persoalan perizinan tambang masih menjadi polemik di masyarakat, terutama aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah perbatasan Cilegon–Serang. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami bahwa sebagian besar izin operasional tambang berada di pemerintah kabupaten dan provinsi, sedangkan akses jalan yang digunakan merupakan wilayah Kota Cilegon.
“Hampir mayoritas tambang izinnya berada di Kabupaten Serang, tapi akses jalan yang dipakai adalah milik Pemerintah Kota Cilegon. Pengawasan perizinan ada di provinsi. Karena itu lurah dan camat harus aktif menyampaikan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Erik.
Erik juga menyinggung minimnya kehadiran lurah dan camat dalam rapat pembahasan RKA reguler 2026 di DPRD beberapa waktu lalu. Dari puluhan undangan, hanya lima lurah dan dua camat yang hadir.
“Kami ingin rapat dilakukan di Cilegon agar dekat dan semua bisa hadir. Kehadiran itu penting untuk memastikan mereka memahami arah pembangunan dan penyusunan anggaran,” kata Erik.
Dalam diskusi tersebut, Erik mendorong adanya komitmen kinerja pejabat wilayah melalui penandatanganan fakta integritas untuk mendukung pencapaian target pembangunan.
“Kalau wali kota larinya 120, jangan sampai lurah dan camat hanya lari 50. Kalau tidak sanggup mengikuti ritme pemerintahan, lebih baik sampaikan terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi defisit anggaran menuntut pemerintah bergerak cepat dan efisien, terlebih belanja modal pada 2025 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Selain isu perizinan tambang, Erik menyoroti pentingnya dukungan nyata terhadap UMKM. Ia menilai pemerintah belum maksimal menciptakan pasar bagi produk lokal.
“UMKM bukan hanya soal peresmian dan diliput media, tapi soal market. Libatkan pelaku UMKM di setiap kelurahan dan kecamatan dalam kegiatan resmi pemerintah,” tuturnya.
Erik menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah baru dapat terwujud jika pajak yang dibayarkan pelaku usaha dikembalikan dalam bentuk dukungan berkelanjutan.
Erik berharap adanya langkah konkret pemerintah dalam pembenahan tata kelola wilayah dan peningkatan koordinasi antarpejabat daerah.
“Lurah dan camat harus menjadi garda terdepan pelayanan publik. Tanpa peran mereka, kebijakan di tingkat atas tidak akan berjalan efektif,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.