HARIANBANTEN.CO.ID – Menjelang sidang vonis terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, jajaran pengurus Kadin Cilegon menggelar doa bersama dan santunan anak yatim, Rabu (29/10/2025). Kegiatan yang berlangsung penuh haru dan khidmat itu menjadi wujud harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Kegiatan doa bersama tersebut dipimpin langsung oleh pengurus Kadin Cilegon, Mulyadi Sanusi atau Cak Mul, yang menyebut acara ini sebagai bentuk ikhtiar spiritual dan solidaritas antaranggota dalam menghadapi ujian hukum yang tengah dihadapi sejumlah pengurus Kadin.

“Kami berharap majelis hakim objektif dan memberikan putusan terbaik. Semoga beliau-beliau dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Cak Mul.

Selain doa bersama, para pengurus Kadin juga menyalurkan santunan kepada anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial dan rasa syukur atas nikmat yang telah diterima. Cak Mul menyebut, kegiatan ini juga menjadi pengingat untuk tetap optimistis dan menjaga kekompakan di tengah situasi sulit.

“Kami berdoa bersama anak yatim agar doa ini terkabul dan semua urusan, termasuk rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari, bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” tambahnya.

Diketahui, sidang vonis terhadap Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim bersama sejumlah pengurus lainnya, di antaranya Wakil Ketua Isbatullah Alibasja, Wakil Ketua Ismatullah Ali, Ketua HNSI Rufaji Jahuri, dan aktivis LSM Zul Basit, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (30/10/2025).

Cak Mul menegaskan seluruh pengurus Kadin Cilegon tetap solid dan optimistis, serta terus memberikan dukungan moral kepada rekan-rekan yang tengah menghadapi proses hukum.

“Kami yakin, selama niatnya baik dan langkahnya benar, keadilan pasti berpihak kepada kebenaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan doa bersama ini tidak hanya untuk memohon keadilan, tetapi juga menjadi simbol semangat Kadin dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah, khususnya melalui percepatan pembangunan Pelabuhan Warnasari yang diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi Kota Cilegon.

“Doa kami bukan hanya untuk para pengurus, tapi juga untuk kemajuan Cilegon melalui terwujudnya Pelabuhan Warnasari,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) Kadin Provinsi Banten, Tb Hadi Mulyana, meminta Majelis Hakim PN Serang agar benar-benar memperhatikan fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis kepada Muhammad Salim dalam kasus dugaan pemerasan dan penghasutan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Menurut Tb Hadi, perkara yang telah berjalan hampir enam bulan itu sejatinya tidak merugikan pihak mana pun.

“Sesungguhnya tidak ada pihak yang dirugikan. PT CAA tidak merasa rugi akibat aksi pemerasan dan tidak ada pula penghasutan yang menimbulkan kerusakan atau sejenisnya. Jadi kami mohon Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan jernih dan berdasarkan fakta persidangan,” tegas Tb Hadi Mulyana, dikutip dari Trust Banten, Rabu (29/10/2025).

Ia juga mengingatkan pesan Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2025 dalam acara di Kejaksaan Agung agar aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya.

“Fakta-fakta persidangan Muhammad Salim jelas tidak ada yang memberatkan. Semua terang benderang. Karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan dan menyatakan Muhammad Salim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” ujar Tb Hadi.

Ia menegaskan, Kadin Provinsi Banten berharap putusan hakim benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu. (red)