Lurah Buka Suara soal Ketua RT yang Diduga Intip Warga, Bisa Dicopot, tapi Tunggu Hari Senin?
HARIANBANTEN.CO.ID – Dugaan tindakan tak senonoh yang dilakukan seorang Ketua RT di Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon, berinisial R, terus menuai sorotan. R diduga tengah mengintip seorang warga yang sedang mandi dari atas loteng rumah.
Aksi tak pantas itu terjadi pada Rabu pagi (28/5/2025) sekitar pukul 06.13 WIB.
Lurah: Bisa Dicopot, Tapi…
Menanggapi kasus tersebut, Lurah Bagendung Eha Nursoleha, membenarkan kejadian tersebut berada di wilayah kerjanya. Namun hingga saat ini, ia belum melakukan klarifikasi langsung dengan Ketua RT yang bersangkutan.
“Betul kang, itu terjadi di wilayah kami, namun saya belum melihat dan memintai keterangan secara langsung ke RT tersebut,” kata Eha saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
Eha menyebut, Ketua RT R sudah membuat pernyataan yang dimediasi oleh Bhabinkamtibmas. Meski begitu, sanksi tetap harus mengacu pada aturan resmi yang berlaku.
“Mengacu pada aturan, bila terbukti melanggar, seharusnya yang bersangkutan harus mundur dari jabatan RT. Tapi keputusan ini juga akan dikembalikan ke masyarakat setempat,” ujar Eha.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 20 yang menyebut bahwa Ketua RT atau RW bisa diberhentikan jika terbukti melanggar hukum, etika, atau norma sosial.
Namun, Eha menyebut langkah klarifikasi baru akan dilakukan usai libur panjang.
“Saya baru akan memintai keterangan nanti hari Senin ya, karena saat ini sedang libur panjang,” ujarnya.
Penulis: Red | Harianbanten.co.id
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.