HARIANBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menghentikan penuntutan kasus pencurian uang Rp 500 ribu dan satu unit HP yang dilakukan Toni Nugraha. Kasus ini diselesaikan lewat pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Peristiwa terjadi pada 14 Februari 2025 di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Saat itu, Toni yang sedang kesulitan ekonomi dan butuh biaya pengobatan ibunya yang sakit TB paru dan diabetes, mengambil uang dan HP milik korban, Omah Binti Umar, di warung milik korban.

Toni mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Proses mediasi pun dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum bersama tokoh masyarakat dan agama. Hasilnya, korban memaafkan Toni dan memilih menyelesaikan masalah secara damai tanpa syarat.

Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskitta, langsung menerbitkan Surat Perintah Fasilitasi Perdamaian. Perdamaian dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari Lebak pada 24 April 2025.

Setelah melalui ekspose ke Wakajati Banten dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual, permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui pada 6 Mei 2025. Kasus Toni dinilai memenuhi syarat restorative justice sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020.

“Keadilan tidak selalu harus dengan hukuman penjara. Restorative justice adalah cara untuk memulihkan hubungan sosial dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” kata Kajari Lebak, Devi Freddy Muskitta, Rabu (7/5/2025).

Kejari Lebak menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, adil, dan berpihak pada pemulihan sosial.

Penulis: Aswapi
Editor: Tolet | Harianbanten.co.id