Miliki Narkoba Remaja di Tangerang Diamankan Polisi
TANGERANG – Satresnarkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan AAB (19) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di kawasan pasar modern Paramount blok F nomor 26, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jum’at (18/10/2019) kemarin.
Plh Polresta Tangerang AKBP Komarudin, membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga tersangka AAB (19) warga Kabupaten Bogor, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh unit narkoba Polresta Tangerang pada Jumat 18 Oktober 2019 kemarin.
“AAB berhasil diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus bening yang dibungkus kertas timah rokok berwarna emas yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam filter,” terang Plh Polresta Tangerang AKBP Komarudin melalui rilis yang diterima Harianbanten.co.id, Senin (21/10/2019).
Untuk saat ini, tersangka AAB sudah di amankan di Mako Polresta Tangerang dan masih dalam pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita sedang lakukan penyidikan,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga tersangka AAB merupakan bentuk keseriusan jajaran Polda Banten untuk memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan barang haram tersebut. Edy mengingatkan, agar masyarakat proaktif ikut dalam pencegahan terhadap peredaran narkoba dilingkungannya masing-masing. (HRS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.