HARIANBANTEN.CO.ID – Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon resmi mengumumkan bahwa agenda Mukota akan digelar pada Jumat, 17 Januari 2025.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Penyelenggara Mukota VI Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja, di Sekretariat Kadin Kota Cilegon, Selasa (7/1/2025).

Menurut Isbat, tanggal pelaksanaan tersebut telah melalui rapat pleno panitia dan mendapat persetujuan dari Kadin Provinsi Banten.

“Ini bertujuan untuk memastikan semua aspek teknis dan administrasi pelaksanaan Mukota VI berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kami telah menetapkan jadwal pengumuman, verifikasi, dan persiapan lainnya agar pelaksanaan Mukota berjalan lancar,” ujar Isbat.

1.592 Calon Peserta, Maksimal 400 Peserta Penuh

Isbat menjelaskan, jumlah calon peserta Mukota VI sebanyak 1.592 anggota Kadin yang terdaftar berdasarkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun, sesuai aturan organisasi yang diatur dalam Skep/285/DP/IX/2023, jumlah peserta penuh dibatasi maksimal 400 orang. Sistem perwakilan digunakan untuk menyaring calon peserta ini, di mana setiap empat anggota biasa diwakili oleh satu peserta penuh.

“Proses verifikasi calon peserta akan dilakukan tujuh hari sebelum pelaksanaan Mukota. Setiap perusahaan yang diwakili wajib membawa surat mandat dengan syarat lengkap, termasuk salinan KTP dan KTA perusahaan penerima maupun pemberi mandat,” tambahnya.

Ketentuan Sistem Perwakilan

Panitia Mukota menetapkan sejumlah ketentuan teknis terkait sistem perwakilan, di antaranya:

1. Penerima Mandat Wajib Hadir: Direktur atau komisaris perusahaan yang tercantum dalam KTA harus hadir pada saat verifikasi dengan membawa surat mandat resmi.

2. Syarat Administrasi: Surat mandat harus dicetak di kop surat perusahaan, bermaterai, dan dilampirkan dengan salinan KTP serta KTA-B perusahaan pemberi dan penerima mandat.

3. Proses Verifikasi: Verifikasi dilakukan tujuh hari sebelum pelaksanaan Mukota. Calon peserta yang tidak memenuhi aturan sistem perwakilan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Mukota VI Kadin Kota Cilegon ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi pelaku usaha di Kota Cilegon untuk berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan Kadin ke depan. Dengan proses seleksi dan aturan yang ketat, panitia optimistis pelaksanaan Mukota akan berjalan lancar dan transparan.

“Kami berkomitmen menjadikan Mukota VI sebagai forum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan organisasi Kadin. Harapannya, Mukota ini mampu menghasilkan keputusan strategis demi kemajuan dunia usaha di Kota Cilegon,” tutup Isbat. (Tolet/Red)