Pemilihan Ketua Pokmas Ciwaduk Ditunjuk Sepihak: Warga Protes, Lurah Diduga Langgar Prinsip Demokrasi
HARIANBANTEN.CO.ID – Proses penunjukan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, memicu gelombang penolakan. Penunjukan Sabit sebagai Ketua Pokmas secara aklamasi dalam rapat yang digelar 17 Februari lalu dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurut sumber Harian Banten, awalnya rapat tersebut dikemas sebagai Rapat Koordinasi (Rakor) yang mengundang Ketua RT dan RW. Namun, di tengah jalannya rapat, Lurah Ciwaduk, Nurul Hafiyati, tiba-tiba menggulirkan wacana pemilihan Ketua Pokmas secara aklamasi, yang langsung diamini oleh pimpinan rapat.
“Rapat ini dihadiri oleh hampir semua elemen kelurahan seperti RT, RW, LPM, dan pengurus Pokmas, minus Babinkamtibmas dan Babinsa,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pertemuan itu, Lurah disebut-sebut turut menyampaikan bahwa Program SALIRA (Sarana Prasarana Lingkungan Rukun Warga)—yang selama ini dikelola Pokmas—tidak akan dilanjutkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Robinsar-Fajar. Pernyataan tersebut kemudian dijadikan dalih untuk langsung menetapkan Sabit sebagai Ketua Pokmas tanpa pemungutan suara.
Warga Merasa Dirugikan
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk pemuda setempat, mengecam proses pemilihan yang dianggap tidak demokratis. Ketua Pemuda RT 06/03, Tb Ma’mun, menegaskan bahwa pemilihan harus dibatalkan karena tidak transparan dan melanggar prinsip partisipasi publik.
“Pada periode sebelumnya, pemilihan Ketua Pokmas selalu dilakukan dengan pemungutan suara. Baru kali ini diputuskan sepihak melalui aklamasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Pemuda RT 03/10, Anjar Ambaran, yang bahkan telah mengirim surat keberatan kepada Lurah Ciwaduk dan Camat Cilegon. Ia menuntut agar pemilihan ulang dilakukan dengan prosedur yang lebih transparan.
Panitia Pemilihan Membantah
Di sisi lain, Ketua Panitia Pemilihan Pokmas Ciwaduk, Arifudin, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan sudah sesuai petunjuk teknis dan dilakukan secara demokratis.
“Hasil musyawarah menetapkan hanya ada satu calon tunggal, sehingga pemilihan dilakukan secara aklamasi,” dalihnya.
Meski demikian, gelombang penolakan terus menguat. Masyarakat berharap ada intervensi dari Pemerintah Kota Cilegon untuk meninjau ulang hasil pemilihan dan memastikan bahwa proses demokrasi benar-benar ditegakkan. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.