Pemkot dan DPRD Kota Serang Usulkan 8 Program Pembentukan Peraturan Daerah Pada Tahun 2020
SERANG – Untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala proritas, Pemkot Serang beserta DPRD Kota Serang mengusulkan 8 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020.
Karena, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah Propemperda memiliki kedudukan yang sangat penting. Serta, terdapat acuan mengenai skala prioritas penyusunan rancangan Perda untuk jangka panjang, menengah atau jangka pendek.
“Berdasarkan ketentuan pasal 11 Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Bahwa, pembahasan penyusunan propemperda dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi usulan dari pemerintah daerah dan DPRD,” kata Wali Kota Serang Syafrudin saat ditemui usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (21/11/2019).
Maka, dalam pembahasan rapat kerja antara badan pembentukan Perda dan Pemkot Serang menghasilkan 8 Raperda. Tiga Raperda diantaranya merupakan usulan propemperda Wali Kota Serang. Pertama, Pokok-Pokok pengelolaan keuangan daerah, kedua pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah.
“Ketiga, perencanaan detail tata ruang dan peraturan zonasi sub pusat pelayanan Kota di Kecamatan Curug, Walantaka, Kasemen dan Taktakan tahun 2020 – 2040,” ungkapnya.
Sedangkan 5 Raperda lainya. Pertama, perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, kedua, perubahan atas perda nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar pendidikan diniyah, ketiga, kewirausahaan pemuda.
Selanjutnya, Raperda perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah serta Raperda sanitasi total berbasih masyarakat. “Kelima Raperda ini merupakan usulan dari DPRD Kota Serang,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, 8 Raperda tersebut sudah sesuai dengan aturan diatas. Adapaun kalau dikemudian hari aturan diatas mengalami perubahan. Maka, pihanya akan menyesesuaikan dengan segera.
“Perda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar pendidikan diniyah merupakan respon dari visi misi yang diusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang seperti magrib mengaji dan sebagainya, sedangkan Perda diniyah yang sempat dicabut itu karena lebih kepada muatan lokal sedangkan ini tidak,” tandasnya. (HRS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.