HARIANBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal memperketat regulasi operasional kendaraan pengangkut hasil tambang. Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas truk tambang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Andra usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (17/10/2025).

“Dari berbagai pengalaman itu salah satunya kita sepakati akan memberlakukan jam operasional yang disingkronkan dengan daerah masing-masing,” ujar Andra.

Truk Tambang Picu Keluhan Warga

Andra menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir aktivitas truk tambang meningkat di sejumlah wilayah, terutama Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang. Peningkatan itu memerlukan pengaturan tegas agar tak menimbulkan keresahan.

Ia juga menyoroti keluhan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang terganggu oleh padatnya lalu lintas truk tambang di jalur arteri.

“Kendaraan dari Cilegon jangan lagi lewat arteri Kramatwatu. Wajib masuk jalan tol,” tegasnya.

Menurut Andra, pintu tol Cilegon Timur seharusnya menjadi akses utama bagi truk tambang menuju luar kota.

“Kenapa malah memutar ke pintu Serang Barat? Itu tidak logis. Makanya pemerintah akan atur itu,” katanya.

Dinas dan Aparat Diminta Awasi Ketat

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Andra Soni meminta dinas terkait bersama aparat berwenang meningkatkan pengawasan langsung di lapangan.

“Pemerintah punya aturan, dan aturan itu harus ditegakkan,” tegasnya.

Dishub Siapkan Pergub Operasional

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur operasional kendaraan tambang secara lebih detail.

“Kita akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha tambang. Yang terdekat, kita akan lakukan pengawasan seperti yang diperintahkan Pak Gubernur,” ujar Tri.

Rakor tersebut diikuti oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten atau perwakilannya, unsur Forkopimda, pengelola jalan tol, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. (Red)