Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Polisi
PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menciduk satu orang tersangka (AD) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Hexymer di Kampung Benger Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 16.00 sore.
Dalam penagkapan tersebut, pelaku kedapatan menyimpan barang bukti berupa satu bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam Filter, yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan 224 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer), obat tersebut untuk dijual, satu buah Handphone merek Oppo warna hitam dan uang sebesar Rp.50.000 hasil penjualan obat.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad menuturkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial AD (36) warga Kampung Cisarap Rt. 001 Rw. 001, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, karena kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis hexymer.
“Iya betul kami telah melakukan penangkapan diduga pelaku pengedar narkoba, dengan barang bukti yang telah kami amankan dan beberapa uang tunai diduga hasil penjualan dari barang yang diedarkannya, untuk alamat pelaku tertera di KTP warga Kabupaten Lebak” tutur Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, berdasarkan informasi laporan dari masyarakat terkait penjualan obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) telah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka (AD), yang ditangkap di dalam bengkelnya.
“Dengan sigap anggota Sat Narkoba kita bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan tersangka berhasil kita ringkus di dalam bengkelnya, kita akan terus perangi pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang, tersangka akan kita jerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No 36 Th. 2009 tentang kesehatan,” katanya. (De/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.