Penggugat Tak Hadir Dalam Persidangan Hibah Bansos Cilegon, Hakim Nyatakan Gugur
SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggugurkan gugatan Muhammad Kholid terkait persidangan kasus dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Kota Cilegon tahun 2018-2019 dan 2020 dari Pemkot Cilegon kepada beberapa organisasi atau lembaga di lingkungan Pemkot Cilegon.
Pengguguran gugatan itu dilakukan oleh Hakim Maria Sidabalok karena penggugat tidak ada yang hadir pada persidangan tersebut tanpa alasan.
Diketahui, pada Selasa tanggal 3 Maret 2020, warga Cilegon Muhammad Kholid melaporkan sejumlah nama dan organisasi yang dianggapnya menerima hibah bansos dengan dugaan rawan terdapat unsur conflic of interest dan nepotisme.
Dalam laporannya Kholid menyebutkan, bahwa hibah bansos yang baru akan atau sudah digelontorkan, kepada beberapa organisasi diduga akan digunakan untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pemilukada Kota Cilegon 2020.
Dalam gugatan dengan daftar perkara no register : 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal 3 Maret 2020 tersebut, Muhammad Kholid menyertakan sepuluh nama para tergugat antara lain, Rizki Khairul Ikhwan Ketua DPD KNPI Cilegon sebagai tergugat I, tergugat II H. Budi Mulyadi, tergugat III Hj. Ratu Ati Marliati, tergugat IV Ety Kurniawati Ketua Himpaudi Kota Cilegon, tergugat V H. Sahruji Ketua Kadin Kota Cilegon, tergugat VI Hj. Amalia Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), tergugat VII H. Dimyati S. Abubakar, tergugat VIII Hj. Ati Marliati, tergugat IX Kusmani, dan tergugat ke X H. Wandi Wahyudin.
Menindaklanjuti laporan saudara Kholid, pada Rabu (18/3/2020), PN Serang melakukan pemanggilan sidang terhadap penggugat dan juga para tergugat dalam proses persidangan.
Namun, dalam pemanggilan sah tersebut, saudara Kholid selaku penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga hakim memutuskan perkara tersebut digugurkan.
Sementara pihak tergugat yang hadir pada pemanggilan tersebut diantaranya Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji didampingi para pengurus dan kuasa hukum Hj Ratu Ati Marliati, Agus Rahmat.
Tanpa proses panjang, di hadapan tergugat hakim memutuskan gugatan saudara Kholid digugurkan.
Ditemui usai menerima hasil putusan sidang, Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji menyampaikan, sebagai warga negara sadar hukum memenuhi panggilan PN atas laporan Muhamad Kholid tentang bantuan dana hibah dari Pemkot Cilegon kepada Kadin Kota Cilegon.
“Sidang tadi tidak dihadiri oleh penggugat tanpa satu alasan apapun, sebagai tergugat 5 menghormati panggilan, makan PN Serang menggugurkan sidang ini,” katanya kepada wartawan seusai melakukan sidang, Rabu (18/3/2020).
Maka atas kejadian ini, kepada warga Kota Cilegon khususnya dan Banten pada umumnya menyampaikan bahwa apa yang dilaporkan oleh Muhamad Kholid tidak benar.
“Tidak benar melaporkan Kadin menerima dana hibah dari Pemkot Cilegon. Karena faktanya tidak, saya tidak pernah menerima dan tidak pernah mengajukan pada tahun 2018-2020 untuk hibah dari Pemkot Cilegon untuk Kadin,” jelasnya.
Maka untuk diketahui, dengan adanya berita bahwa Kadin Kota Cilegon menerima dana hibah itu tidak benar dan laporan yang dilakukan oleh Muhamad Kholid itu tidak benar.
“Itu ada konsekuensi hukumnya, dan harus mempertanggungjawabkan. Tapi tidak hadir, mungkin dia sudah tahu tidak ada faktanya,” tandasnya. (HRS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.