Polres Cilegon Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor
CILEGON – Kapolres Cilegon AKBP RIZKI A. PRAKOSO, S.H., SIK., didampingi oleh Wakapolres Cilegon KOMPOL FREDYA TRIHARBAKTI SIk SH, Kasat Intel Polres Cilegon AKP H. AWAB SH.KBO, Reskrim IPTU HAOGOLALA BATE’E SH, dan Kaurmintu Sat Reskrim Polres Cilegon IPDA HIJRAHQUL FAHRUDIN STK, memimpin langsung kegiatan ekspose pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Cilegon, Rabu (28/11/2018).
Pada kesempatan tersebut, barang bukti yang dihadirkan berupa 1 (satu) unit kendaraan merek Yamaha Mio J, 1 (satu) buah mata kunci leter T, 1 (satu) buah kuci leter T, 1 (satu) buah kunci sepeda motor Mio J, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warna merah putih, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 (satu) unit kendaraan motor Honda Scoopy warna hitam coklat, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda CB150 R warna hitam.

Barang bukti tersebut masing-masing dilaporkan hilang di 3 (tiga) lokasi dan waktu berbeda, yakni pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekira jam 08.00 WIB di depan Kantor Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, kedua pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 diketahui jam 22.00 WIB di depan steam mobil piranha Makam Balung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dan terakhir pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekira jam 17.50 WIB, di samping rumah pelapor yang beralamat di Lingkungan Ciora Wetan, Rt.002/003, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Maka, atas adanya laporan tersebut, melalui laporan Polisi Nomor : LP/ 346/ XI / Res.1.8 / 2018 / Res Clegon / Banten, tanggal 05 Nopember 2018, laporan Polisi Nomor : LP / 351/ XI / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon / Banten, Tgl 07 November 2018, dan laporan Polisi Nomor : LP / 320 / X / Res.4.2. / 2018 / Res Cilegon / Banten, Tgl 14 Oktober 2018, pihak Kepolisian dari Polres Cilegon melakukan pencarian dan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dan 1 (satu) orang penadah.
Adapun para tersangka tersebut diantaranya, RBP, BP alias Sinchan, EF bin YM, AS bin HSNL, YF, SN bin SR, VO bin HY, dan SD sebagai penadah.
Atas tindakannya para pelaku dan penadah dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 KUHP
MODUS OPERANDI
“Adapun modus para terangka yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu (leter T) dan mendorong kendaraan hasil curian dengan cara di setep (didorong menggunakan kaki dan sepeda motor lainnya),” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Dari informasi yang dijelaskan saat kegiatan ekspose, bahwa pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekira jam 17.00 WIB, anak korban dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio J, No.Pol A 4998 WK warna merah NOKA MH354P20CEJ034849 NOSIN S4P-1034906, tiba di warung di depan steam makam balung, lalu memarkirkan kendaraannya di samping warung.
“Korban kemudian sekira jam 22.00 WIB pada saat korban menutup warung melihat kendaraan korban sudah tidak ada. Kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan ke Polres Cilegon. Sepeda motor yang hilang telah di lengkapi dengan GPS. Kemudian korban bersama pihak siaga Reskrim mencari lokasi motor berdasar petunjuk dari GPS tersebut, dan diketahui ternyata berada di Lingkungan Baja Pura, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Setelah sampai ditempat dan mencari GPS berada di kontrakan dan kendaraan tersebut sudah tidak berplat nomor, lalu kemudian di lakukan penangkapan kepada tersangka RBP dan tersangka BP alias SINCHAN,” papar Rizki.
Setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka, didapatkan informasi bahwa kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Cilegon bersama teman-temannya yang lain.
“Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 November 2018 sekira jam 04.00 WIB, anggota Sat Reksrim unit IV Ranmor melaksanakan penangkapan terhadap saudara EF bin YM di depan bengkel Lingkungan Pagebangan, Kota Cilegon. Dari sana, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap saudara AS, saudara YF, saudara SN bin SR dan saudara VO bin HY, yang sedang berada di rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali, Rt 09, Rw 03, Kelurahan Citqngkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon,” lanjut Rizki.
Dari hasil penangkapan tersebut, penangkapan di kembangkan kembali kepada penadah sepeda motor, yakni saudara SD bin SB di Lingkungan Kali Baru, Rt 04, Rw 02, No 1, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. (Rls/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.