PHK Sepihak: Eks Karyawan Tuntut Hak, Mediasi dengan PT Gunung Madu Suralaya Belum Capai Kesepakatan
HARIANBANTEN.CO.ID – Upaya mediasi antara eks karyawan PT Gunung Madu Suralaya, Muhidin, dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon belum mencapai kesepakatan.
Mediasi yang digelar pada Senin (10/2/2025) itu belum membuahkan hasil lantaran pihak perusahaan hanya diwakili oleh kuasa hukum, tanpa kehadiran manajemen atau direktur utama.
Muhidin, yang bekerja di PT Gunung Madu Suralaya sejak akhir 2021 dengan status kontrak, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan pada Desember 2024. Ia menduga pemutusan kontraknya terkait dengan keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon 2025.
“Saya menerima surat PHK setelah mengikuti aksi demo buruh tentang kenaikan UMK. Saya menduga ini alasan mengapa kontrak saya tidak diperpanjang,” ujar Muhidin.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, gajinya berada di bawah UMR meskipun mengalami kenaikan setiap tahun.
Perusahaan Klaim PHK karena Efisiensi
Sementara itu, kuasa hukum PT Gunung Madu Suralaya membantah tudingan bahwa PHK Muhidin berkaitan dengan partisipasinya dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena perusahaan tengah mengalami penurunan omzet dan harus melakukan efisiensi.
“Karena perusahaan mengalami penurunan omzet, langkah efisiensi dilakukan dengan mengurangi jumlah karyawan. Ini tidak ada kaitannya dengan aksi demo,” jelas kuasa hukum PT Gunung Madu Suralaya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas hak-hak karyawan yang belum terpenuhi, termasuk gaji, upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), dan hak lainnya.
Mediasi Belum Temukan Titik Temu
Ketiadaan perwakilan manajemen dalam mediasi pertama ini membuat pertemuan belum menghasilkan kesepakatan. Mediator dari Disnaker Cilegon, Siska Supiyanti, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan mediasi kedua untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kami hanya menjembatani agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan bisa selesai dengan musyawarah mufakat. Karena masih ada faktor lain yang belum tuntas, mediasi ini akan dijadwalkan ulang,” ujar Siska.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam pertemuan pertama, Disnaker Cilegon berharap mediasi lanjutan dapat menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.