Pjs. Kades di Pandeglang Ditahan Kejaksaan Akibat Korupsi Dana Desa
PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang melakukan penahanan terhadap oknum Pjs. Kades Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/6/2020).
Penahanan tersebut dilakukan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan (ADD) dan dana desa (DD) yang diduga melaksanakan kegiatan fiktif.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono menuturkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai ratusan juta rupiah, penahanan tersebut karena mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
“Jadi kita mendapatkan laporan dari masyarakat, pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka AR, terkait dengan penanganan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) kemudian yang bersangkutan itu terjadinya sekitar pada tahun 2017, kerugian yang ada sementara ini yang dihitung oleh pihak BPKP adalah sekitar 570.000.000, terdakwa dikenakan Pasal 2 UU Tipikor subsider Pasal 3 UU Tipikor,” ucap Ario saat ditemui di ruangannya.
Menurutnya, hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi tersebut akan dikenakan asal dengan maksimal kurungan 20 tahun penjara, yang pada waktu itu menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa.
“Ancamannya untuk pasal 2 itu 20 tahun, yang untuk pasal 3 maksimal 15 tahun, jadi yang bersangkutan ini menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran,” kata Kasi Pidsus.
Masih kata Ario, penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sebelum kasus tersebut dilimpahkan, namun pihaknya juga masih memprediksi masih bisa melakukan perpanjangan penahanannya.
“Untuk penahanan saat ini kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, jadi mulai tanggal hari ini sampai dengan 20 hari kedepan, jadi kalau misalkan memang kita sudah siap untuk melimpahkan kita bisa sebelum penahanan itu berakhir atau kita bisa melanjutkan penahanan tersebut dengan cara memperpanjang,” katanya.
Adapun penahanan tersebut termasuk ke dalam kasus tindak pidana korupsi, lanjut Ario, karena terdapat beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan oknum Pjs. Kades tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis.
“Adapun untuk kerugian negara yang disebutkan, itu digunakan untuk beberapa kegiatan di dalam dana desa tersebut tidak dilaksanakan, kemudian ada juga yang dilakukan secara fiktif, modusnya di situ, diantaranya mengenai pembangunan fisik,” ujarnya. (De/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.