PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Menes menegur sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-alun Menes, hal itu dilakukan karena dinilai melanggar Perda K3, dan didorong menempati tempat yang sudah disediakan di Pusat Jajanan Menes (PJM).

Kepala Satpol-PP Kecamatan Menes, Haerul mengatakan, pihaknya saat ini telah memberikan surat teguran kepada para PKL yang ada di Alun-alun Kecamatan Menes, supaya mereka (para PKL, red) pindah dari trotoar tersebut, karena dinilai mengurangi nilai estetika.

“Hari ini kami kasih surat peringatan dulu, agar pada tanggal 7 Juni nanti pindah dari trotoar ke PJM. Karena trotoar bukan tempat untuk berjualan,” ungkapnya, Kamis (4/6/2020).

Haerul mengatakan, PKL yang ada di trotoar tersebut sudah melanggar Ketertiban, Keamanan dan Kenersihan (K3). Sebab trotoar bukan untuk para PKL, tapi untuk para pejalan kaki. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar para PKL tersebut pindah dari trotoar tersebut.

“Supaya lingkungan Alun-alun itu tidak kumuh dan hak pejalan kaki tidak hilang. Maka tidak boleh di trotoar, kami minta pindah ke kawasan PJM lagi,” katanya.

Menurutnya, memang awalnya para PKL itu aktivitasnya di kawasan Pusat Jajanan Menes, namun beberapa pekan laku mereka pindah ke trotoar Alun-alun. Maka demi menjaga K3 di seputaran Alun-alun, para PKL itu harus kembali lagi ke kawasan PJM.

“Jika nanti pada waktu yang sudah ditentukan tidak pindah juga, maka kami akan membongkar lapak-lapaknya secara paksa,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang Bilor, Eman mengaku sebelumnya dirinya berjualan di kawasan PJM. Namun karena sepi pengunjung, akhirnya pindah ke trotoar seputaran Alun-alun Menes untuk mengejar segmen pasar.

“Pada saat ada pandemi covid-19, kawasan PJM sepi pengunjung. Karena sekolah-sekolah banyak yang diliburkan, sehingga pendapatan kamipun menurun, sebab mayoritas pengunjung PJM itu anak sekolah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pidah lokasi berjualan dari PJM ke trotoar itu ada yang memerintahkan, ataukah membayar sewa lahan. Eman mengaku tidak ada, hanya saja ia dibebankan biaya kebersihan saja sebesar lima ribu rupiah perhari.

“Ini inisiatif kami sendiri, karena di kawasan PJM selalu sepi. Tapi kami juga bayar biaya kebersihan dalam setiap harinya, dan yang biasa memungut biaya kebersihan itu pengelola PJM,” tuturnya.

Saat ditanya lagi apakah setelah dikasih surat peringatan ia akan pindah dari trotoar. Ia juga mengaku, kalau yang lain semua pindah, maka akan ikut pindah pula.

“Kalau semua pedagang di sini (trotoar, red) pindah, saya juga pindah. Tapi kalau semuanya tidak, mungkin saya juga akan tetap berjualan di sini,” katanya. (De/red)