CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menangkap empat orang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon.

Empat oknum pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon tersebut telah mencuri masker dari gudang Dinkes Cilegon.

Dari informasi yang dihimpun, ke empat oknum pegawai Dinkes yang kini sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Cilegon, diantaranya adalah LL (38) NS (39) yang berstatus ASN, MR (39) dan AW (35).

Polisi juga mengamankan barang bukti masker sebanyak 63 pcs, dari 120 box masker yang telah dicuri para pelaku dari gudang Dinkes Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini, membenarkan adanya penangkapan empat pegawai Dinkes Kota Cilegon terkait pencurian masker. Para pelaku ditangkap pada hari Rabu 1 April 2020 sekira jam 16.00 WIB.

“Awalnya itu staf dinkes mengecek gudang ternyata barang (masker) tidak ada, terus membuat laporan dan kita tindaklanjuti. Kemudian anggota Reskrim langsung cek TKP dan memeriksa sejumlah staf dinkes untuk menanyakan siapa yang megang kunci gudang. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota langsung menangkap empat pelaku,” kata Zamrul, Kamis (2/4/2020).

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri masker sebanyak 120 box yang ada di gudang Dinkes.

“Barang bukti masker yang kita amankan sebanyak 63 pcs, terus yang lainnya sudah dijual oleh pelaku,” ujarnya.

Dikatakan Zamrul, para pelaku menjual masker hasil curian tersebut secara online dengan harga rata-rata Rp50 ribu per box.

“Pelaku menjual masker secara online, terus harganya kisaran Rp50 ribu per box,” jelas Kasat.  (Red)