Polres Cilegon Tangkap 63 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu hingga Ekstasi
HARIANBANTEN.CO.ID — Polres Cilegon menangkap 63 pengedar narkoba dalam rentang Januari hingga Agustus 2025. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ratusan gram sabu, ratusan butir ekstasi, hingga obat keras.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga mengatakan, dari total 63 tersangka, 61 orang di antaranya laki-laki dan dua perempuan.
“Penangkapan ini dan proses penyidikannya mulai periode Januari-Agustus 2025. Jadi total kurang lebih 63 orang dengan 61 pria, dua orang wanita,” ujar Martua di Mapolres Cilegon, Rabu (26/8/2025).
Barang bukti yang disita antara lain 632,75 gram sabu, 100 butir ekstasi, serta 275 butir obat keras Tramadol-Hexymer.
Sindikat Medsos
Martua mengungkapkan, para pelaku terlibat dalam jaringan yang memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi. Ada tersangka yang berperan sebagai penghubung lewat media sosial, ada yang bertugas mengepak barang, hingga mencari pembeli.
“Yang jelas peran dari masing-masing ada yang menggunakan medsos kemudian dikembangkan. Ada yang memecah, mengurai, mencari pembeli, kemudian mendapatkan dari akun medsos. Jelas bagian dari sindikat,” kata Martua.
Ia menambahkan, sejumlah tersangka kini sudah masuk tahap dua dengan berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Terhadap tersangka ini kita akan proses dan beberapa sudah ada yang tahap dua, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya akan diproses penuntutan di pengadilan,” tuturnya. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.