HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon tetapkan enam tersangka dalam peristiwa meninggalnya seorang tahanan yang terjadi pada Selasa, 15 Februari 2022 lalu.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan meninggalnya seseorang dengan status tahanan di Polres Cilegon berinisial AG, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka berinisial AS, HY, M, JP, F, dan DA, yang semuanya merupakan tahanan.

“Penyidik menetapkan ada 6 tersangka dalam perkara ini, yaitu dengan inisial AS, HY, M, JP, F, dan DA. Jadi mereka oleh penyidik dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan matinya orang,” kata AKBP Sigit dalam keterangan pers di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022).

Kapolres menuturkan, setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Cilegon, penyidik berkeyakinan peristiwa yang menyebabkan korban AG meninggal dunia tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh sesama tahanan.

Satreskrim Polres Cilegon, lanjut AKBP Sigit, kemudian menaikan status dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dimana pada proses penyidikan tersebut pihaknya meminta keterangan dari sebanyak 17 saksi yang merupakan tahanan di Rutan Polres Cilegon.

“Kemudian, mencari bukti-bukti, mencari persesuaian alat bukti yang didapat dan menetapkan tersangka atas peristiwa meninggalnya tahanan dengan inisial AG tersebut dengan dugaan yaitu penerapan pasal 170 ayat 2 ketiga, yaitu barang siapa secara terang-terangan di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi-saksi, peristiwa yang menyebabkan meninggalnya seorang tahanan berinisial AG tersebut bermula dari adanya ketersinggungan salah seorang tahanan berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

“Motif yang berhasil digali oleh penyidik saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di Rutan bahwa salah satu tersangka yaitu inisial AS oleh para tahanan itu dituakan di situ. Pada saat tahanan atas nama AG ini masuk ke Polres dan dipersilakan untuk masuk ke salah satu ruang tahanan yaitu kamar 7, kemudian ada kegiatan seperti biasa pembagian makan dan lain-lain. Ada komunikasi antara AS dengan tahanan AG. Pada saat ditanya dijawab oleh AG dengan ketus atau dengan nada tinggi, sehingga menyebabkan tersangka AS ini merasa tersinggung dan melakukan pemukulan, kemudian lima tersangka lainnya melihat AS memukul, terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan AG tersebut,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut yakni 1 buah kaos berwarna biru dongker, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana gulung berwarna coklat terpotong, 1 buah gulungan karpet berwarna merah batik, 2 buah botol plastik berisikan air, dan bongkahan semen.

“Bongkahan semen ini didapatkan penyidik pada saat melakukan olah TKP, ini merupakan sempalan atau bangunan yang rapuh atau terlepas, digunakan untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan, pihak penyidik akan melanjutkan proses hukum atas peristiwa tersebut secara profesional dan transparan, agar kejadian tersebut dapat menjadi informasi yang akurat untuk publik.

Sementara terkait dengan prosedur penjagaan tahanan oleh anggota kepolisian yang tengah bertugas jaga, Kapolres mengatakan pihaknya telah memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berjaga saat peristiwa tersebut terjadi.

“Saya sebagai Kapolres memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan secara obyektif kepada seluruh anggota yang jaga pada saat kejadian oleh Bidang Profesi dan Pengamanan. Kalau terbukti lalai, kalau terbukti pembiaran, kita akan minta dilakukan penegakan hukum atau tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (TKN/ASP/Red)