Polres Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
SERANG – Sat Resnarkoba Polres Serang Kota beserta Polda Banten, berhasil mengamankan SR (31) di Pinggir Jalan Raya Cilame Kecamatan Serang Kota Serang, Minggu, (15/9/2019) Pukul 21.00 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, dan telah mengamankan SR (31) warga Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Serang Kota melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah Kartu ATM bank BCA, dan 1 (satu) buah celana pendek milik tersangka,” ujar Kapolres Serang, AKBP Edhie Cahyono, melalui rilis yang diterima Harianbanten.co.id, Selasa (17/9/2019).
Kemudian ia mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. (HRS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.