Program PTSL Warga Diminta Uang Lebih
PANDEGLANG – Sejumlah warga Desa Majau mengeluhkan pungutan yang dilakukan petugas PTSL, karena melebihi yang ditetapkan oleh ketentuan yang ada.
Dari informasi yang dihimpun, ketentuan untuk membuat sertifikat tanah tersebut membayar sebesar 150 ribu, namun masyarakat kedapatan diminta 350 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Salah seorang warga, Neni Junaeni menuturkan, dirinya mengaku diminta 350 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah, namun dirinya tidak mengetahui terkait persyaratan yang ada.
“Diminta 350 ribu oleh desa 200 ribu buat ngurus-ngurus jeng bikin sertifikat 150, itu di desa kita 350 kalau di Desa Sodong 500 ribu, di Desa Geredug 400 ribu,” katanya kepada harianbanten.co.id, Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan, dirinya sebetulnya mengetahui dari berita yang beredar, namun demi kelancaran untuk mendapatkan sertifikat tanah karenanya dirinya berencana akan membayarkan sejumlah biaya tersebut.
“Kalau untuk biayanya, saya lihat di berita itu hanya 150 ribu, namun pada saat di desa diminta 350 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah, kalau lebih katanya bisa dilaporkan, sudah ada beberapa orang yang membayarkan senilai itu, saya tidak tahu peruntukannya uang lebih itu,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Majau, Muhamad Nasir mengatakan, dirinya membatah atas tudingan adanya permintaan membayar uang lebih, sebab dirinya sudah mensosialisasikan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah.
“Kalau untuk biaya sebesar itu, dia membayarnya ke siapa?, peruntukannya apa?, saya kan sudah sosialisasikan nilainya seperti itu, bahkan kita juga menyediakan untuk membimbing kekurangan data apa saja, nanti kami yang membantu melengkapi,” ucapnya.
Nasir mengatakan, dirinya tidak menafikan bahwa nilai yang dikeluarkan lebih tersebut untuk biaya pembuatan segel tanah, namun dirinya tidak menyampaikan hal itu.
“Memang kita hanya mensosialisasikan 150 ribu itu, tapi saya tidak berani menyampaikan bahwa ada nilai lain untuk pembuatan segel tanah itu, mungkin itu berlaku kepada yang kurang lengkapnya data, coba saja ke pak lurah, saya tidak berani menyampaikan itu,” kata Nasir.
Terpisah, Camat Saketi, Hasan Bisri menyampaikan, berdasarkan Perbup nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis, Pasal 2,3 dan 5, menetapkan biaya sebesar 150 ribu rupiah.
“Lebihnya untuk apa? harus jelas peruntukannya, tanah masyarakat perbidang bentuk dan luasnya berbeda-beda, dan itu sudah disosialisasikan di Desa Majau. Saya sudah klarifikasi kepada Sekdes Majau sudah disosialisasikan 150 ribu rupiah,” ujarnya. (De/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.