CILEGON – Puluhan buruh yang merupakan karyawan di PT Meratus Jaya Iron dan Steel mendatangi kantor hukum Atum Burhanudin dan Rekan untuk mengadukan nasibnya, karena merasa telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh perusahaan yang merupakan anak perusahan PT Krakatau Steel.

Di konfirmasi lewat sambungan telepon, Atum Burhanudin selaku kuasa hukum membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengatakan, sikap sewenang-wenang pihak perusahan telah melukai hati para buruh yang sudah berpuluh tahun bekerja di perusahan tersebut.

Tak hanya itu, lanjutnya, PHK yang dilakukan pihak perusahan dilakukan pada saat tanggal merah atau hari libur.

“Terhitung 1 Maret 2020, 42 buruh di PHK sepihak oleh perusahan. Kita enggak tahu alasan pihak perusahan melakukan PHK kepada 42 buruh ini. Padahal, mereka itu kan sudah 10 tahun bekerja. Semestinya, sebelum di PHK, mereka itu dipanggil atau diberitahu. Tapi ini mah sepihak diputus oleh pihak perusahan. Minimal, kalau PHK buruh itu ada dasarnya. Mereka melanggar atau perusahan pailit. Tapi itu pun enggak ada alasan apa-apa. Yang lebih menyedihkan, perusahan pun melarang buruh yang di PHK datang ke perusahan,” kata Atum, Kamis (5/3/2020).

Ia mengungkapkan, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon telah membantu menengahi persoalan tersebut.

Bahkan, sambungnya, Disnaker Cilegon sudah meminta pihak perusahan, untuk membayar uang pesangon sebanyak 2 kali.

Namun, faktanya, keinginan tersebut justru tidak direalisasi oleh pihak perusahan.

“Sebetulnya sudah ada perundingan dari Serikat buruh dengan pihak PT Meratus di Disnaker. Dimana, kami meminta agar pihak perusahan membayar uang pesangon sebanyak dua kali. Tapi dari PT Meratus menolak membayar tuntutan para buruh. Wajarlah bagi kami tuntutan pembayaran dua kali pesangon itu. Karena jelas, para buruh sudah puluhan tahun bekerja,” ungkapnya.

Masih kata Atum, tak hanya 42 buruh, pihak perusahan pun berencana mem-PHK puluhan Buruh dengan jumlah yang lebih banyak, pada 1 April mendatang.

“Total yang akan di PHK perusahan ada 115 orang. PHK yang mereka lakukan ini secara bertahap. Tahap pertama sebanyak 42 orang dan tahap kedua sebanyak 73 orang,” katanya.

Ia melanjutkan, jika tuntutan buruh tidak dilakukan oleh pihak perusahan, pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke Disnaker Cilegon untuk selanjutnya akan dilaporkan ke PN (Pengadilan Negeri) Serang.

“Oh pasti akan kita gugat perusahan ke pengadilan. Kami ingin tuntutan ini bisa direalisasi oleh pihak perusahan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan PT Meratus Jaya Iron dan Steel Yusdeka Putra mengaku, PHK yang dilakukan oleh pihak perusahan ini berdasarkan atau keputusan pemegang saham.

“Pemegang saham sudah memutuskan likuidasi perusahan. Karena keputusan ini, saya melakukan PHK tersebut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, secara informal informasi akan dilakukan PHK ini dari hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan secepatnya akan langsung disampaikan kepada para buruh.

Disinggung apakah perusahan PT Meratus Jaya Iron dan Steel mengalami pailit, ia mengatakan, setiap tahun PT Krakatau Steel sering melakukan audit ke perusahan.

“Setiap tahunya di audit sama KS,” tutupnya. (Let/Red)