HARIANBANTEN.CO.ID — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali terjadi di sektor industri Kota Cilegon. Sebanyak 75 karyawan PT Cemindo Gemilang (CMTT) diberhentikan, terdiri dari 39 pekerja organik dan 36 pekerja outsourcing. Kebijakan ini menuai kritik dan protes dari pekerja serta sejumlah organisasi masyarakat.

Persoalan PHK tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kota Cilegon, serikat pekerja, dan lembaga swadaya masyarakat yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (1/12/2025).

Para pekerja menilai PHK dilakukan sepihak tanpa prosedur yang sesuai. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebelum pemutusan kontrak diberlakukan.

“Alasan PHK itu tidak masuk akal. Di situ disebut mendesak, seperti sudah direncanakan,” ujar Ketua LSM AMPUH, Zaenal Arifin.

Ia menambahkan, alasan indisipliner yang digunakan perusahaan terkesan dibuat-buat.

“Saat audit dari Jakarta pun mereka bilang ini persoalan sepele, tidak ada ranah ke PHK,” katanya.

Dituding Dipaksa Tanda Tangan Surat PHK

Zaenal juga mengungkapkan bahwa pekerja dipaksa menandatangani surat PHK dan hanya menerima uang sebesar Rp300 ribu tanpa kompensasi yang layak. Bahkan, di tengah proses penyelesaian sengketa di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perusahaan disebut sudah membuka proses rekrutmen baru.

“Mereka memaksa menandatangani surat itu, hanya diberi Rp300 ribu. Padahal proses kasus ini masih berjalan di Disnaker,” ucapnya.

DPRD Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandi, menyesalkan langkah perusahaan yang dinilai tidak menghormati ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Selama perselisihan masih berlangsung, pekerja harus diskorsing terlebih dahulu, tapi hak-haknya wajib diberikan,” ujarnya.

Fauzi juga menyampaikan keprihatinan terkait meningkatnya angka pengangguran di Kota Cilegon. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Cilegon naik dari 6,08 menjadi 7,41 persen.

“Jangan sampai gelombang PHK terus terjadi di Kota Cilegon,” tegasnya.

Ia turut menyoroti perbedaan dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, banyak perselisihan ketenagakerjaan muncul karena perusahaan hanya mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP), tanpa melibatkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kalau hanya PP, itu satu sisi. Kalau PKB, dua sisi, ada kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja,” jelasnya.

Disnaker Minta PHK Ditunda

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruq Oktavian, meminta perusahaan tidak terburu-buru memutuskan PHK mengingat proses perselisihan masih berlangsung.

“Masih berproses dan belum ada putusan inkrah. Dalam undang-undang, tidak boleh merekrut pegawai baru sampai ada keputusan tetap,” tandasnya.

Terkait isu dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan sebagian pekerja, Faruq menyatakan bahwa Disnaker masih menunggu hasil pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa pesangon yang diberikan perusahaan belum sesuai ketentuan.

“Yang saya dengar, hanya Rp300 ribu pesangonnya. Kami berharap perekrutan baru dihentikan sementara,” ujarnya.

Serikat pekerja mengusulkan dua opsi penyelesaian: mempekerjakan kembali 39 karyawan organik selama proses mediasi atau membayar upah proses hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pihak Perusahaan Enggan Berkomentar

Perwakilan manajemen PT Semen Cemindo Gemilang (SCG), Agus Nadi, belum bersedia memberi penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Kami belum bisa berkomentar banyak, ini sedang berproses. Kita tunggu hasilnya saja,” katanya singkat. (red)