SERANG – Puluhan mahasiswa Banten yang mengatasnamakan Komunitas Soedirman (KMS) 30 mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Aksi tersebut dilakukannya di depan halaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada Nomor Kav.4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jumat, (22/11/2019).

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Khoirul Anwar menyampaikan, kasus korupsi yang dilakukan TCW merupakan kasus korupsi yang besar dan melibatkan banyak pihak. Tidak terkecuali dengan pejabat publik yang saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Daerah yang ada di Provinsi Banten.

“Pasti melibatkan orang banyak, melibatkan orang penting yang ada di Provinsi Banten,” katanya saat berorasi.

Diketahui, mengutip salinan surat dakwaan berkas perkara TPPU Wawan, Nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 yang diterima wartawan, ada dua nama Kepala Daerah yang disebut dalam isi surat dakwaan itu.

Pertama yaitu Ratu Tatu Chasanah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Serang, disebut dalam surat dakwaan Wawan, yang dibiayai sekitar Rp 4,5 miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2015 lalu.

Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada daerah Kabupaten Serang sebesar Rp 4.540.108.000,00 (empat miliar lima ratus empat puluh juta seratus delapan ribu rupiah) dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” begitu yang tertuang dalam isi petikan surat dakwaan Wawan.

Selain itu, salah satu dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, alias Wawan adalah untuk pembiayaan Pilkada Kota Tangerang Selatan.

Dalam isi dakwaan, Wawan diduga melakukan pencucian uang untuk membiayai istrinya, Airin Rachmy Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan sekitar tahun 2010 yang lalu, yang saat ini menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan.

Seperti halnya juga tertuang dalam surat dakwaan berkas perkara TPPU Wawan.

Serta perbuatan lain berupa membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan (Airin Rachmi Diany) tahun 2010-2011 diantaranya sejumlah Rp 2. 900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah),” begitu juga yang tertuang dalam isi petikan surat dakwaan Wawan.

Atas kondisi itu, KMS 30 meminta KPK agar segera menyelesaikan kasus TPPU TCW yang ada di Banten, yang melibatkan dua Kepala Daerah tersebut.

“Untuk segera ditindaklanjuti. Maka kami menuntut untuk segera ditetapkan menjadi tersangka. Karena kita ketahui TPPU adalah kejahatan yang sangat luar biasa,” tandasnya. (HRS/Red)