HARIANBANTEN.CO.ID – Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 Rukun Warga (RW) 07 Perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA) Mahrus Yusuf, mengaku belum menerima honor sejak menerima SK dari Kelurahan Bagendung pertanggal 24 Juni 2024.

Kepada wartawan Mahrus mengungkapkan, pihaknya sudah sempat mempertanyakan hal tersebut ke Kelurahan Bagendung namun hingga saat ini tidak ada kepastian kapan honor akan dicairkan.

“Sempet sih kita tanya ke Kelurahan pas bulan bulan kedua, katanya sebentar lagi keluar. Tapi sampai sekarang belum juga ada kabar,” katanya, Kamis (12/12/2024).

Iya juga mengaku tidak tahu berapa besaran honor yang seharusnya diterima setiap bulan karena belum pernah menerima.

Ia berharap hal yang terjadi pada dirinya bisa diperhatikan oleh Pemerintah karena wilayah kerjanya langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Jadi mudah mudahan pemerintah bisa mmperhatikan bukan hanya RT tapi dilingkungan itu ada kepala pemuda, ada linmas, karena denger denger linmas masih banyak yang belum menerima honor, ada kader juga dan masih banyak yang lainnya. Jadi semoga bisa lebih diperhatikan, supaya bisa lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Bagendung, Andi Soefandi, membenarkan adanya Ketua RT yang belum menerima honor hingga saat ini.

“Belum masuk datanya di Bappeda. Kemarin sudah kami masukkan 21 RT, tapi ternyata ada yang tidak di-ACC karena alasannya belum sesuai Pedoman Umum (Pedum) jumlah RT,” ungkap Andi.

Andi juga menjelaskan bahwa data RT pemekaran saat ini sudah diteruskan ke bagian pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda). Ia memastikan pihaknya terus mendorong agar semua data yang belum lengkap bisa segera diselesaikan.

“Kami terus mendorong dan mengupayakan agar semua data terkait honor RT yang belum masuk dapat segera diproses di Bappeda,” tambahnya.

Ia berharap permasalahan ini segera tuntas, sehingga honor Ketua RT yang baru (Pemekaran) dapat diakomodir. (Tolet/Red)