Satresnarkoba Polres Serang Kota Kembali Amankan Ektasi 22 Gram
SERANG – Satresnarkoba Polres Serang Kota kembali mengamankan puluhan butir narkotika jenis ektasi seberat 22,69 gram dari seorang pelaku Penyalahgunaan narkoba berinisial JA (30) pada Selasa (3/3/2020), pukul 03.00 WIB.
“Sebanyak 70 butir pil ekstasi berhasil kita amankan dari rumah tersangka JA (30) warga Kampung Pabuaran, RT 021/006 Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana kepada wartawan, Selasa (3/3/202).
Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal laporan tersebut, kata AKP Wahyu, pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk malakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka tersebut didapat plastik besar yang berisikan 70 butir pil ekstasi dengan berat 22,69 gram dan 1 buah HP merk Oppo, Setelah didapatkan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” terang AKP Wahyu.
Dijelaskan dia, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut untuk diedarkan kembali. Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial M.
“Kasus ini akan kita kembangkan. Atas Perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dg ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (HRS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.