PANDEGLANG – Sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan Raya Pandeglang-Labuan Cikoneng diberhentikan.

Hal itu disebabkan karena operasi gabungan yang digelar Satlantas Polres Pandeglang, Polda Banten bersama UPT Pengeloan Pendapat Daerah Pandeglang Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Provinsi Banten, Kamis (13/2/2020).

Razia kendaraan tersebut, selain untuk menekan angka kecelakaan lalulintan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), juga sebagai upaya dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pandeglang, Iptu. Dadan menuturkan, setiap kendaraan yang melintas di Jalur Pandeglang-Labuan diberhentikan petugas kepolisian dan Dispenda. Mereka digiring ke halaman Kantor Cabang PUPR Provinsi Banten, untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

“Kita melaksanakan giat masing-masing tugasnya, Satlantas sendiri melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan STNK, maupun SIM, dan perlengkapan kendaraannya. Untuk dispenda mengantisipasi pajak yang sudah mati,” ujarnya.

Ia mengatakan, rajia tersebut akan rutin dilakukan. Dari hasil penilangan banyak ditemukan pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan pengendara di bawah umur. Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang agar selalu tertib berlalulintas dan memperhatikan rambu-rambu lalulintas.

“Tadi yang terjaring razia itu banyak tidak memiliki surat-surat berkendara, dan anak dibawah umur,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT Pengeloan Pendapatan Daerah (PPD) Pandeglang, Tati Maryati mengatakan, razia tersebut akan dilakukan empat kali dalam sebulan. Kegiatan tersebut akan terus dilakukan karena banyaknya kendaraan khususnya kendaraan roda dua yang menunggak pajak dari tahun 2015 hingga 2019.

“Yang menunggak pajak kita catat, dan kita kasih waktu 7 hari kepada si penunggak pajak, dan kita tunggu di samsat agar secepatnya dibayar,” katanya.

Adapun untuk pengedara yang terjaring razia, dapat melakukan pembayaran pajak di samsat keliling yang sudah disediakan oleh UPT Pengelola Pendapat Daerah.

“Seperti tadi ada kendaraan roda empat yang menunggak bayar pajak 2 bulan, tetapi dia tadi bayar langsung di samsat keliling,” ujarnya.

Salah seorang pengedara roda empat yang berasal dari Cikupa Tangerang, Ahmad (30) menuturkan, dirinya terjaring razia karena pajak kendaraannya yang di kendarainya mati. Akan tetapi karena adanya samsat keliling, Ia menyempatkan untuk segera membayar di lokasi razia tersebut.

Ia mengapresiasi razia yang dilakukan pihak Satlantas Polres Pandeglang dan UPT pengelola Pendapat Daerah. Karena menurutnya, hal tersebut dapat mencegah adanya kriminalitas dan mengingat kepada semua pengedara agar selalu bayar pajak pada waktunya.

“Tadi saya ketilang karena pajak saya lewat. Saya langsung perpanjang di samsat keliling, ya bagus juga sih ada rajia seperti ini, mencegah kriminalitas juga, mungkin orang bisa berpikir lagi bisa taat pajak dan mentaati peraturan lalulintas,” tuturnya. (De/Red)