HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon memberikan penjelasan resmi terkait pembebasan tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Maman Mauludin. Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses yang sesuai regulasi dan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (2/12/2025).

“Pembebasan tugas jabatan Pa Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah berlaku sejak 1 Desember 2025. Keputusan ini melalui tahapan yang sesuai regulasi, termasuk rekomendasi BKN,” kata Robinsar.

Menurut Robinsar, Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan BKN terkait pelaksanaan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Seluruh proses kami tempuh sesuai mekanisme dan rekomendasi resmi yang berlaku,” tambahnya.


Maman Dapat Penugasan Baru, Plt Sekda Ditunjuk

Robinsar menjelaskan bahwa Maman Mauludin kini diberikan penugasan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah. Untuk sementara, jabatan Sekda akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt), Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah II.

Penunjukan Plt Sekda akan berlangsung sampai dilakukannya proses seleksi terbuka (open bidding).


Bagian dari Rangkaian Uji Kompetensi Pejabat Tinggi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengatakan penataan jabatan ini merupakan bagian dari uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun.

“Pada Juli, Pemkot Cilegon mengajukan izin ke Kemendagri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi 29 pejabat pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya kami berproses di BKN untuk tahapan berikutnya,” ujar Joko.

Menurutnya, seluruh persyaratan dan ketentuan sudah dipenuhi sesuai aturan. (red)