SERANG – Setelah melakukan aksi dimasing-masing wilayah, kini ribuan buruh se-Banten menggeruduk kantor DPRD Provinsi Banten yang berada di Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, dijalan Syekh Nawawi, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Pantauan dilapangan, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) yang datang dari berbagai daerah, diantaranya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Cilegon datang ke KP3B sekira pukul 15.30 WIB untuk menuntut agar Omnibus Law tidak berlaku di Indonesia.

Mereka berdatangan dengan menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua. Sehingga membuat lumpuh beberapa ruas jalan yang ada di Kota Serang.

Aksi yang dilakukan oleh para buruh juga untuk menolak Omnibus Law yang akan membuat banyak kerugian dialami oleh para buruh atau pekerja di seluruh indonesia.

Sekretaris Jendral Serikat Buruh Jabotabek (SBJ) Pernuangan, Tajudin mengatakan, pihaknya melakukan aksi demonstrasi itu untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, “Kami datang kesini untuk menolak Omnibus Law,” tegasnya, Selasa (03/03/2020).

Ia mengatakan, Omnibus Law yang akan diberlakukan di Indonesia akan menyengsarakan kehidupan para buruh dan keluarganya. Karena, dalam rancangan tersebut banyak hak-hak buruh yang akan hilang apabila diberlakukan.

“Ini tidak hanya buruh saja yang akan kena dampaknya, tapi anak kami yang sekolah, keluarga kami juga. Rancangan itu akan membuat hak-hak kami hilang apabila diberlakukan,” katanya.

Selain itu, pembentukan RUU Sapu Jagat juga tidak pernah sama sekali melibatkan semua elemen, khususnya para buruh. “Semua elemen buruh datang kesini untuk menuntut Omnibus Law agar tidak berlaku di Indonesia,” katanya. (MG1/Red)