Selasa, Januari 26, 2021
Harian Banten
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial & Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
harianbanten.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial & Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Harian Banten
No Result
View All Result
Home Hukrim

Soal Gugatan Dana Hibah dan Bansos, Kuasa Hukum: Itu Jelas Salah Kaprah Tidak Tau Mekanisme

Harian Banten by Harian Banten
20/10/2020
Soal Gugatan Dana Hibah dan Bansos, Kuasa Hukum: Itu Jelas Salah Kaprah Tidak Tau Mekanisme
Share on FacebookShare on Twitter

CILEGON – Menanggapi gugatan yang dilayangkan Muhammad Kholid terhadap hibah dan bansos Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tahun 2018-2020, Agus Rahmat selaku kuasa hukum para tergugat menilai, apa yang dilakukan Kholid selaku penggugat, menunjukkan ketidakpahaman tentang bagaimana mekanisme untuk mengajukan gugatan dalam persoalan dana hibah dan bansos yang diajukan oleh organisasi kepada Pemerintah Daerah dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara dalam pengajuan serta pemberian hibah dan bansos Pemerintah Daerah.

“Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara permohonan hibah maupun bansos yang diajukan oleh organisasi yang sah di Cilegon kepada pemerintah daerah, disebabkan perkara yang timbul bukanlah sengketa perdata (perbuatan melawan hukum) ataupun sengketa antar penggugat dengan para tergugat, karena memang tidak ada hubungan hukum antara para tergugat dengan penggugat dan bukan pula perkara pidana,” jelasnya, Senin (19/10/2020).

Maka dari itu, lanjutnya, mempertanyakan dan/atau memperkarakan persoalan hibah ke Pengadilan Negeri adalah sebuah tindakan yang salah kaprah.

Karena, masih kata Agus, kewenangan tersebut merupakan kewenangan Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

BERITA TERKAIT

Tidak Setorkan PPN, AR Dijebloskan Kepenjara Oleh Kanwil DJP Banten

Diduga Melakukan Penghinaan, Warga NU Serang Laporkan Gus Nur dan Refly Harun Ke Polda Banten

Calon Walikota Cilegon Digugat Watimpres

Pimpinan Patron Klarifikasi Soal Dugaan Penipuan

“Dan bila menyangkut pemberi hibah, maka merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai peran dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintah, baik Pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,“ katanya.

Ia menambahkan, jika kemudian Penggugat menginginkan keterbukaan dari Penyelenggara Pemerintahan, seharusnya Penggugat tidak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Serang namun seharusnya melalui Komisi Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa lingkup badan publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan dana dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD,” jelasnya.

“Mempertanyakan tentang hibah atau menyatakan keberatan tentang hibah/bansos kepada penyelenggara publik, maupun penerima hibah/bansos adalah bukan perkara perdata maupun pidana. Oleh karena, perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah perkara administrasi pelayanan publik, tentang hibah dan bansos. Bukan perkara sengketa perdata, bukan sengketa hak, dan bukan perkara pidana. Maka Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili dalam perkara ini,” tambahnya.

Penggugat Tidak Mempunyai Kedudukan Hukum Untuk Melakukan Gugatan

Agus juga menyatakan, dalam gugatan, Penggugat hanya memberitahukan bahwa Penggugat adalah warga masyarakat di Kota Cilegon dan tinggal di Cilegon, dan tidak menyebutkan dalam kapasitas sebagai apa melakukan gugatan, karena bukan merupakan bagian dari organisasi para tergugat, juga bukan bagian dari perangkat para turut tergugat.

Sehingga, lanjutnya, dapat dikatakan, Penggugat bukanlah bagian dari pihak yang dapat melakukan gugatan, karena tidak ada perkara apapun antara penggugat dengan tergugat dan para turut tergugat.

“Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting dan mendasar. Karena bukan menjadi bagian dari para tergugat dan para turut tergugat dan tidak ada hubungan hukum serta keterkaitan antara penggugat dengan para tergugat dan para turut tergugat, sehingga penggugat tidak mempunyai dasar untuk menjadi pihak dalam perkara ini melakukan gugatan,” ungkapnya.

Apabila Penggugat nyata-nyata tidak dapat memberikan bukti sebagai apa atau dalam kapasitas yang bagaimana untuk mengajukan gugatan dalam perkara A Quo, sambungnya, dengan demikian maka penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio).

“Dengan demikian maka gugatan ini tidak memiliki syarat formil. Oleh karenanya kami mohon kepada Yang Mulia Majlis Hakim Pemeriksa Perkara dan mengadili
perkara ini berkenan memerintahkan Penggugat untuk menyampaikan setidaknya menunjukkan dalam kapasitasnya dan keterkaitan dengan organisasi para tergugat dan/atau para turut tergugat. Dalam hal Penggugat GAGAL MEMPERLIHATKAN bukti tersebut, maka kami Para Tergugat mohon kepada kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara A Quo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan A Quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena tidak ada hubungan kausalitas antara Penggugat dan Para tergugat,” tandasnya.

Gugatan Tidak Jelas

Menurut Agus, bahwa posita dan petitum yang diuraikan dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memiliki kesesuaian (exceptio obscure libel).

Dimana dalam posita, lanjutnya, Penggugat hanya menguraikan tentang dugaan-dugaan atau bermain opini yang terjadi dalam pengajuan maupun pemberian hibah oleh pemerintah daerah Cilegon tahun anggaran
2020.

“Penggugat dalam posita hanya menduga, mereka-reka maupun berasumsi bukan berdasarkan fakta. Sehingga TANPA DAPAT MENGURAIKAN secara pasti dan terang. Sedangkan di bagian petitum, Penggugat langsung mengajukan tuntutan-tuntutan yang tidak di dasari dengan dalil dan fakta hukum yang kuat yang diuraikan dalam posita. Karena antara posita dan petitum tidak bersesuaian, maka gugatan A Quo menjadi tidak jelas dan kabur (obscure libel), dan sudah selayaknya gugatan A Wuo harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan A Quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara A Quo,” ujarnya.

Hal tersebut, sambungnya, sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung
Republik Indonesia No 67 K / Sip / 1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan, bahwa karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita) maka
permohonan kasasi dapat diterima, dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di batalkan.

Gugatan Error In Persona

Agus menambahkan, bahwa Penggugat salah dalam menentukan siapa atau pihak mana yang seharusnya digugat.

Hal tersebut dikarenakan, pihak yang dapat mengeluarkan dana hibah dan/atau bansos yang bersumber dari dana APBD adalah dinas terkait/leading sector yang disetujui oleh Walikota.

“Maka seharusnya pihak yang digugat bukan organisasi Pemohon, karena pemohon bersifat mengajukan saja. Sedangkan pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan organisasi pemohon hibah dapat dikeluarkan dan/atau disetujui untuk memperoleh dana hibah adalah dinas terkait/leading sector, sehingga Penggugat telah secara terang dan tegas, telah salah menentukan siapa yang seharusnya digugat dalam perkara ini, dan sudah selayaknya gugatan A Quo harus di tolak atau setidak-tidaknya gugatan A Quo dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majlis Hakim Pengadilan,” tegasnya.

Pihaknya juga menilai, bahwa penggugat kurang pihak dalam melakukan gugatannya.

Karena secara yuridis, masih kata Agus, seharusnya Walikota Cilegon, Kabag Kesra, Sekda Cilegon, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon turut pula diikutsertakan sebagai tergugat, atau setidak–tidaknya turut tergugat dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, prinsip dasar pemberian hibah dan bansos diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri), No 123, Tahun 2018 Tentang Perubahan keempat Permendagri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. (Red) 

Related Posts

Tidak Setorkan PPN, AR Dijebloskan Kepenjara Oleh Kanwil DJP Banten
Hukrim

Tidak Setorkan PPN, AR Dijebloskan Kepenjara Oleh Kanwil DJP Banten

by Herlin Saputra
13/01/2021

TANGERANG - Penyidik Kanwil DJP...

Read more
Diduga Melakukan Penghinaan, Warga NU Serang Laporkan Gus Nur dan Refly Harun Ke Polda Banten

Diduga Melakukan Penghinaan, Warga NU Serang Laporkan Gus Nur dan Refly Harun Ke Polda Banten

21/10/2020
Calon Walikota Cilegon Digugat Watimpres

Calon Walikota Cilegon Digugat Watimpres

30/09/2020
Pimpinan Patron Klarifikasi Soal Dugaan Penipuan

Pimpinan Patron Klarifikasi Soal Dugaan Penipuan

16/09/2020
Satnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Satnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

04/09/2020
Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Polisi

Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Polisi

20/07/2020

Discussion about this post

POPULER

  • Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

    Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

    2909 shares
    Share 2909 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

    7556 shares
    Share 7556 Tweet 0
  • Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

    3431 shares
    Share 3431 Tweet 0
  • Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

    5114 shares
    Share 5114 Tweet 0
  • Tolak Omnibus Law, Massa Aksi Blokade Jalan Kawasan Modern Cikande

    24144 shares
    Share 24144 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

01/05/2020
Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

31/12/2019
Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

12/05/2020
Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

10/01/2020
Pujiyanto Siap Dampingi Irna untuk Lawan Dinasti Jayabaya

Pujiyanto Siap Dampingi Irna untuk Lawan Dinasti Jayabaya

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Raih 28 Suara, Ratu Ati Marliati Jadi Wakil Walikota Cilegon

Raih 28 Suara, Ratu Ati Marliati Jadi Wakil Walikota Cilegon

Dalam Wisuda Unma, Diduga Ada Mahasiswa Kelas Jauh

Dalam Wisuda Unma, Diduga Ada Mahasiswa Kelas Jauh

25/01/2021
Keputusan KPU Kota Cilegon Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020

Keputusan KPU Kota Cilegon Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020

25/01/2021
Pemkot Serang dan Tangsel Adakan MoU Berbagai Pidang

Pemkot Serang dan Tangsel Adakan MoU Berbagai Pidang

22/01/2021
Diduga Tidak Kantongi Izin, UNMA Tetap Gelar Wisuda

Aneh, Wisuda UNMA Mahasiswa Dilarang Aktifkan HP, Ada Apa Ya?

21/01/2021
harianbanten.co.id

© PT Cakra Indo Media / Alamat : Jl.Sunan Kudus, Lingkungan Kubang Welut RT002/RW004 Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon-Banten 42443

© 2020 - harianbanten.co.id - All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial & Budaya
  • Opini

© PT Cakra Indo Media / Alamat : Jl.Sunan Kudus, Lingkungan Kubang Welut RT002/RW004 Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon-Banten 42443

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In