Tampung Sampah dari Kabupaten Serang, Ini Janji Pemkot Cilegon Untuk Warga Bagendung
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Pemkot Cilegon tampung sampah dari Pemkab Serang untuk dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Sampah yang berasal dari Kabupaten Serang yang dibuang ke TPSA Bagendung tersebut diprediksi mencapai ratusan meter kubik perharinya, yang kemudian di protes oleh masyarakat yang tinggal disekitar area TPSA Bagendung.
Dengan adanya protes dari seluruh elemen masyarakat tersebut, Pemkot Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akhirnya menggelar sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Bagendung, Minggu (11/9/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh RT/RW, LPM, organisasi masyarakat dan pemuda, serta tokoh masyarakat di Kelurahan Bagendung.
Plt Kepala DLHK Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade mengatakan, Pemkot Cilegon bersama Pemkab Serang telah menyepakati terkait dengan kerjasama sementara pembuangan sampah dari wilayah Kabupaten Serang tersebut.
Dimana menurut Aziz, hal tersebut lantaran Pemkab Serang dalam seminggu terakhir tidak bisa membuang sampah di TPSA Cilowong, hingga akhirnya melakukan kerjasama sementara untuk membuang sampahnya ke TPSA Bagendung.
Aziz menyampaikan, adanya kerjasama antara Pemkab Serang dengan Pemkot Cilegon terkait sampah dari Kabupaten Serang yang dibuang ke TPSA Bagendung itu akan melalui regulasi yang berlaku.
“Tentunya sesuai dengan regulasi yang ada, Kabupaten Serang akan memberikan kontribusi yang pertama dalam bentuk retribusi, kemudian kompensasi, dan tadi dengan warga Kelurahan Bagendung sudah disepakati poin-poin yang harus diakomodir dari permohonan atau usulan masyarakat,” katanya.
Aziz menuturkan, volume sampah dari Kabupaten Serang yang akan dibuang ke TPSA Bagendung tersebut sekitar 30 armada perharinya, yang tiap armada diprediksi menampung sekitar 7 meter kubik, atau diprediksi akan ada sekitar 210 meter kubik perhari.
Dimana, kata Aziz, Pemkab Serang akan membayar retribusi kepada Pemkot Cilegon sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) dengan biaya sekitar Rp 85 ribu per meter kubik sampah yang dibuang di TPSA Bagendung.
“Volume sampah dari Kabupaten Serang sekitar 30 armada, per armada 7 meter kubik, dengan asumsi perhari sekitar 210 meter kubik. Sesuai dengan Perwal, per meter kubik dikenakan sebesar Rp85 ribu,” ujarnya.
Dengan adanya aktifitas pembuangan sampah dari wilayah Kabupaten Serang tersebut, maka otomatis volume sampah yang ada di TPSA Bagendung akan semakin bertambah.
Untuk itu, masyarakat yang tinggal disekitar Area TPSA khususnya wilayah Kelurahan Bagendung meminta pihak Pemkot Cilegon untuk memberikan kompensasi juga terhadap masyarakat.
Yakni terkait dengan jaminan kesehatan, medical center, penambahan program pembangunan lingkungan hingga penambahan sarana dan prasarana untuk masyarakat di Kelurahan Bagendung.
Aziz menyampaikan, Pemkot Cilegon berjanji akan memenuhi tuntutan yang diminta oleh masyarakat terkait dengan adanya penambahan volume sampah yang berasal dari wilayah Kabupaten Serang tersebut.
“Alhamdulillah dengan kesepakatan bisa diterima, dengan tadi usulannya harus dipenuhi. Ada beberapa usulan yang harus diakomodir oleh kita (Pemkot Cilegon), terkait dengan misalnya tadi ada jaminan kesehatan untuk masyarakat bagendung, kemudian ada usulan penambahan program salira, penambahan sarana dan prasarana lingkungan di setiap RW. Kita akan komunikasikan dengan TAPD dalam hal ini dengan Bappeda,” tuturnya.
Selain tuntutan tersebut, masyarakat Kelurahan Bagendung juga meminta agar DLHK menyiapkan TPS di setiap RT dan RW, untuk penampungan sampah sementara dan tidak dipungut retribusi.
Masyarakat juga meminta agar Pemkot Cilegon membebaskan lahan yang berbatasan langsung dengan TPSA lantaran sampah yang menumpuk kerap berserakan ke tanah milik warga.
Namun demikian, Aziz sendiri mengaku belum mengetahui pasti jangka waktu kerjasama antara Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang terkait pembuangan sampah tersebut ke TPSA Bagendung.
“Daya tampung masih ada. Ada 30 persen lahan yang dapat dimanfaatkan, untuk sampah yang dari Kabupaten Serang akan ditemparkan di tempat tersendiri. Kita kan ini sifatnya memolong karena sampah itu tidak bisa dibuang, Kabupaten Serang pun sedang menyiapkan TPSA nya, tentunya sampai dengan TPS ini dibangun, akan melakukan kerjasama antara Kabupaten Serang dengan Pemkot Cilegon. Informasi dari Kabupaten Serang, kemungkinan perjanjian ini akan dilakukan selama 2 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 9 Kelurahan Bagendung Bobby, mengaku kecewa dengan terlambatnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon.
“Harusnya ada sosialisasi di awal terkait pembuangan dari Kabupaten Serang ini, karena kan yang kena dampak itu kita masyarakat sekitar. Kita lihat nanti seperti apa, harus ada pengawasan juga dari masyarakat,” tuturnya
Hal sama disampaikan Ketua RW 8 Kelurahan Bagendung Didi Rihadi, ia meminta Pemkot Cilegon dapat merealisasikan dengan segera tuntutan dari masyarakat sekitar yang terdampak oleh penambahan volume pembuangan sampah di TPSA Bagendung.
“Masih banyak persoalan dengan masyarakat sekitar yang berdampak langsung dari TPSA Bagendung. Salah satunya tanah atau lahan atau awah milik Ustad H. Khotibi, tanahnya tertimbun sampah dan sudah tidak bisa dikelola sebagai lahan sawah yang produktif lagi. Masih banyak warga yang menginginkan jaminan kesehatan dari dampak negatif sampah,” pungkasnya. (HB/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.