Tangan Korban Putus, Polisi Beberkan Kronologis Penganiayaan oleh ADP
HARIANBANTEN.CO.ID – Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (25/1/2024) di Mapolres Cilegon terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota geng motor Areka (Anak Remaja Kalem) kepada RA yang diketahui merupakan anggota geng motor Cilegon Untuk Santai (CUS), polisi membeberkan kronologis kejadian hingga akhirnya menangkap pelaku pembacokan ADP (19).
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, awalnya RA bersama teman-temannya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Pasar Kelapa, Kavling Blok F, RT 005, RW 008, Kelurahan Ciwaduk pada Minggu (7/1/2024).
Setibanya di perempatan jalan, RA bersama teman-temannya yang merupakan kelompok CUS, bertemu dengan pelaku ADP, KV, AR, AM, OT, serta sekitar 15 orang lainnya yang tergabung dalam kelompok Areka.
Saat itu ADP dan kelompoknya sudah memegang senjata tajam jenis celurit, garaga, samurai, dan corbek.
“Pelaku (ADP) yang berboncengan dengan OT kemudian mengejar korban (RA), kemudian menyabetkan garaga yang dipegangnya sebanyak dua kali hingga mengenai punggung korban,” kata Syamsul.
Ia melanjutkan, korban yang merasa mendapat serangan mencoba melawan namun secara bersamaan pelaku kembali menebaskan senjatanya, hingga mengenai pergelangan tangan kanan korban yang berakibat hampir putus dan mendapat tindakan medis berupa amputasi.
“Pelaku dan yang lainnya kemudian membubarkan diri jalan lingkar selatan (JLS). Di JLS tersebut semua senjata dikumpulkan oleh KV untuk disimpan,” jelasnya.
“Selanjutnya mereka membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing. Adapun pelaku bersama dengan KV, AR, AM, OT, pergi ke Anyer dan bersembunyi di daerah Petir, Kabupaten Serang. Hingga keesokan harinya melanjutkan perjalanan untuk bersembunyi di wilayah Bogor, Jawa Barat,” sambungnya.
Setelah kabur selama enam hari, masih kata AKP Syamsul, mereka akhirnya dijemput oleh keluarganya masing-masing dan disembunyikan dirumah Neneknya di daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Hasil informasi dari masyarakat, pelaku ADP berhasil ditangkap di Kampung Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang di rumah neneknya pada Senin (22/1/2024) pukul 02.00 WIB,” terang Syamsul.
Sementara KV, AR, dan OT masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang/buron).
“Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun dan/atau Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.