HARIANBANTEN.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian di warung ayam potong milik seorang warga bernama Marleni di Kampung Pegadungan, Desa Anyar, Kabupaten Serang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (1/1/2025) dini hari, ketika korban sedang tertidur. Pelaku berhasil menggasak dua unit ponsel merek Realme serta uang tunai sebesar Rp1.020.000 yang disimpan di dalam toples plastik berwarna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp3 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polsek Anyar pada Rabu (12/2/2025), IPTU Iwan Sofiyan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan pelat nomor A 2405 HR.

“Salah satu pelaku, perempuan, menunggu di atas motor untuk mengawasi situasi sekitar, sementara rekannya masuk ke dalam warung dan mengambil barang milik korban,” ujar IPTU Iwan Sofiyan.

Setelah melakukan pencurian, pasangan tersebut langsung meninggalkan lokasi. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap keduanya pada Rabu (21/1/2025) pukul 23.05 WIB di Jalan Mayjend Soetoyo, Gerem, Kota Cilegon.

Adapun kedua tersangka diketahui berinisial ES (40), warga Kampung Karang Jaya, Desa Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kabupaten Bandar Lampung, dan TH (28), warga Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru
  • 1 unit kardus handphone Realme C35
  • 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
  • 1 buah toples plastik merah
  • Beberapa potong pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

IPTU Iwan Sofiyan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, terutama saat meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

“Jika ada kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center Polres Cilegon di nomor 110,” pungkasnya. (Red)