CILEGON – Polsek Ciwandan, Kota Cilegon akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial S (25) yang membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di dalam dalam kubangan yang di temukan di Lingkungan Cikendat, RT 14, RW 4, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Senin (16/3/2020) lalu.

Saat ditemukan, jasad bayi laki-laki malang yang kondisinya telah membusuk dengan tali ari-arinya yang masih menempel ini diduga telah berada di kubangan itu selama 3 hari dan membuat tubuhnya dipenuhi lalat.

Kapolsek Ciwandan Kompol Salahhudin membenarkan telah berhasil mengamankan S (30) yang diduga sebagai pelaku pembuang mayat di dalam kubangan di lingkungan Kepuh pada Kamis (19/3/2020) kemarin.

“Iyah benar kami telah mengamankan yang diduga pelaku pembuang mayat bayi di dalam kubangan. Saat ini sedang kami mintain keterangan,” kata Kapolsek saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/3/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka, yakni, 1 buah kain yang sebelumnya telah dicuci oleh pelaku, 1 buah baju milik tersangka saat melakukan persalinan.

“Jika berkas telah rampung, kami akan menyerahkan berkas perkara ini ke Polres Cilegon,” ucapnya. (Red)