HARIANBANTEN.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, para pekerja di Kota Cilegon menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mereka. Untuk memastikan pembayaran berjalan sesuai aturan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon memperketat pengawasan dan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala.

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengharuskan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

“THR itu wajib dan harus diberikan minimal seminggu sebelum Lebaran. Kami tidak ingin ada pekerja yang haknya terabaikan,” tegas Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca N. Widodo. Selasa (18/3/2025).

Panca menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Tak hanya itu, ia juga memperingatkan perusahaan agar tidak mencicil pembayaran THR.

“THR Keagamaan wajib diberikan satu kali dalam setahun, sesuai dengan hari raya masing-masing pekerja, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Tidak boleh dicicil!” tegasnya.

Langkah ini dilakukan agar pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang tanpa khawatir haknya terabaikan.

Untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran, Disnaker Cilegon membuka posko pengaduan THR, yang dapat diakses secara online maupun langsung di kantor Disnaker.

“Pengaduan bisa dilakukan secara online agar lebih mudah, tapi jika ada pekerja yang ingin datang langsung ke kantor Disnaker, kami siap melayani,” ujar Panca.

Posko ini akan dikoordinasikan dengan tim pembina ketenagakerjaan guna memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.

Disnaker Kota Cilegon mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis.

“Kami akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan!” tambah Panca. (ASEP/Red)