HARIANBANTEN.CO.ID – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan segera mengajukan surat penutupan pabrik minuman keras (miras) milik PT Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Modern Cikande ke Kementerian.

Ketiga Kementerian itu meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Serang, yang menilai keberadaan pabrik miras meresahkan dan tidak sesuai dengan kultur yang termasuk wilayah seribu Kiyai sejuta santri.

Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

“Pabrik miras di kawasan modern Cikande izinnya dari pemerintah pusat, tetapi ada beberapa yang memang di keluarkan dari Pemda baik UKL dan UPL di situ menyebutkan jumlah. Kemudian dari pusat juga izin peredaran,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, di Pendopo Bupati usai menerima audensi para alim ulama, Senin (9/9/2024).

Karena izin berdirinya pabrik miras dari Pemerintah Pusat, kata Tatu, Pemda Kabupaten Serang tidak bisa serta merta menutup pabrik di Kawasan Modern Cikande itu.

“Pemda Kabupaten Serang ini tidak punya kewenangan untuk menutup (pabrik miras),” ucapnya.

Akan tetapi, lanjutnya, berdasarkan hasil diskusi bersama para alim ulama dan ustadz, ada bukti pelanggaran yang dilakukan PT BBI terkait izin edar.

Oleh karena itu, pihaknya akan menelaah lebih dalam terkait pelanggaran yang dilakukan PT BBI dari segi UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dua hal tersebut, lanjutnya yang menjadi dasar surat penutupan untuk disampaikan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Kami akan membuat surat pengajuan penutupan ini berdasarkan dua hal ini ke pusat, dari Pemda Serang dan tentunya di kawal oleh para alim ulama. Minggu ini menyelesaikan surat yang akan di ajukan ke Kementerian,” tandasnya.

Untuk melengkapi surat tuntutan itu, Tatu telah membentuk tim kecil yang meliputi para alim ulama, kepolisian, Pemda Serang diantaranya Penjabat Pj Sekda Rudy Suhartanto, Para Staf Ahli Bupati, Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kepala DLH Prauri, Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan, dan dari Pemprov Banten.

“(Tim kecil) untuk bekerja lebih cepat karena yang mempunyai bukti-bukti yang beredar dari para alim ulama untuk celah mengajukan surat ke kementerian. Dengan tim kecil saya berharap ada bukti-bukti untuk penguatan surat yang akan di sampaikan ke kementerian,” tuturnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kabupaten Serang KH Enting Abdul Karim mengapresiasi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang sudah membentuk tim kecil sebagai upaya untuk menutup pabrik miras dari berbagai unsur.

“Kami sangat apresiasi dan sangat terimakasih kepada Bupati Serang. Mohon doa dari warga Banten Kabupaten Serang khususnya agar tim kecil ini dalam berjuang berhasil, karena bukti sudah ada semua,” pungkasnya. (Red)