PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Banten, tengah melakukan verifikasi faktual (Verfak) bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dari jalur perseorangan, yakni Yanto Krisyanto-Hendra Pranova dan Mulyadi-Subhan.
Verifikasi Faktual bakal calon perseorangan tersebut serempak dilakukan di 339 Desa atau Kelurahan yang ada di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Verifikasi Faktual ini serentak dilaksanakan di 339 Desa atau Kelurahan yang berada di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dan dilakukan oleh masing-masing PPS di tiap Desa atau Kelurahan,” ucap Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i, Senin (29/6/2020).
Ketua PPS Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Asep Kurniawan mengatakan, proses Verifikasi Faktual dukungan bakal calon perseorangan dilakukan dengan mengikuti prosedur Protokol Kesehatan.
“Verifikasi ini kami lakukan mulai tanggal 28 Juni dan akan berkahir pada tanggal 11 Juli 2020 dengan didampingi oleh anggota KPPS sebanyak 6 orang, dengan menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana yang dianjurkan oleh Pemerintah seperti memakai APD lengkap,” ucapnya.
Asep menuturkan, selama dua hari melakukan Verifikasi Faktual, pihaknya belum menemui kendala apapun dalam hal Verifikasi tersebut.
“Alhamdulillah, sampai sejauh ini kami belum pernah menemukan kendala mengenai Verfak yang kami lakukan dilapangan dan mudah-mudahan jangan sampai terjadi,” terangnya.
Dari jumlah total 1.133 Verifikasi Faktual, pihaknya baru melaksanakan Verfak sebanyak 270 yang telah terverifikasi sesuai atau tidak sesuai dengan data B11KWK.
“Setelah 2 hari melakukan Verifikasi, dari jumlah 1.133 Verfak, kami telah melaksanakan sebanyak 270 yang terverifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada data yang tidak sesuai denga B11KWK atau tidak mendukung Bakal Calon Perseorangan, maka pihaknya telah menyediakan surat berita acara tidak mendukung atau BA5KWK.
“Apabila ada warga yang kami Verifikasi masuk kedalam dukungan bakal calon perseorangan namun ketika kami Verifikasi warga tersebut menolak atau tidak mendukung Bapaslon tersebut, maka akan kami buatkan berita acara tidak mendukung yang di tanda tangani oleh warga tersebut,” tambahnya.
Verifikasi Faktual ini akan dilaksanakan oleh anggota PPS selama 14 hari kedepan, dimulai dari tanggal 28 Juni dan akan berakhir sampai tanggal 11 Juli 2020. (De/red)
Discussion about this post