HARIANBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon, Robinsar, menerbitkan surat edaran yang melarang pelaksanaan study tour dan kegiatan perpisahan di luar gedung sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban orang tua siswa serta mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Surat Edaran Nomor 497 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 26 Maret 2025 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon dan Kepala Satuan Pendidikan se-Kota Cilegon.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang mengadakan study tour bagi siswa maupun tenaga kependidikan. Selain itu, kegiatan perpisahan atau wisuda harus dilaksanakan di gedung sekolah masing-masing tanpa menyewa tempat lain.

“Satuan Pendidikan DILARANG menyelenggarakan kegiatan study tour untuk peserta didik, guru, dan/atau tenaga kependidikan dalam rangka mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Sementar Wali Kota Cilegon, Robinsar dalam unggahannya, menyatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat dan wali murid terkait polemik yang terjadi. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit dan lebih membutuhkan pemenuhan kebutuhan pokok.

“Karna banyak nya keluhan dari para masyarakat dan wali murid prihal polemik yg terjadi, dan juga kondisi masyarakat yg sulit,dan masih membutuhkan kebutuhan yg lebih pokok. Semoga dengan kebijakan ini bisa mengurangi beban warga dan para orang tua siswa,” ujarnya.

Robinsar, juga menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

Diketahui, Keputusan ini juga telah diumumkan melalui akun media sosial resmi Pemerintah Kota Cilegon. (ASEP/Red)