HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON –  Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik kota Cilegon mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan di Hotel Green Peak Bogor yang dibuka Wali kota Cilegon, Helldy Agustian, Rabu (22/06/2022). 

Helldy dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pemberlakuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon, undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik,” ungkapnya.

“Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” sambung Helldy.

Lebih lanjut, Helldy menegaskan bahwa kedudukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) sangat penting.

“Kedudukan Pejabat PPID di badan publik sangatlah penting, oleh karena itu saya harapkan seluruh perangkat daerah wajib membentuk PPID pelaksana dan menyediakan ruang pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Helldy juga menjelaskan salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dengan adanya PPID baik PPID utama maupun PPID pelaksana di setiap perangkat daerah.

“Diharapkan implementasi Undang-Undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik kota Cilegon, Didin S. Maulana menjelaskan acara ini merupakan bentuk keseriusan untuk mengimplementasikan UU keterbukaan informasi Publik. “Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar keseriusan kami mengimplementasikan UU tentang keterbukaan informasi publik, agar nantinya teman-teman OPD mampu menyikapi bagaimana jika ada pemohon informasi untuk mendapatkan informasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Didin juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI). “Kami mengundang dari KI, nanti akan dijelaskan sejelas jelasnya, sehingga rekan-rekan OPD sekalian bisa memahami bagaimana menghadapi masyarakat yang membutuhkan informasi,” katanya.

“Disini juga nanti kita akan mengenalkan aplikasi baru yang dimiliki Diskominfo terkait PPID itu sendiri, nanti rekan-rekan akan kami ajarkan cara penggunaannya agar nanti lebih mudah memberikan jawaban apabila ada masyarakat yg ingin mendapatkan informasi,” tutup Didin. (HB/Red)