4 Kelompok Mafia Tanah, di Ringkus Tim Polda Banten
SERANG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan kolaborasi penerbitan kepemilikan tanah dengan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain atau merugikan orang lain di 3 wilayah, yakni di Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4 target dengan modus yang berbeda-beda dan melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka.
Ironisnya, selain unsur swasta, para mafia tanah ini diketahui melibatkan oknum pegawai di institusi pertanahan, pejabat dan pegawai pemerintahan, hingga mantan Kepala Desa.
Baca Juga : 3 Mafia Tanah Tol Serang-Panimbang di Ringkus, Pejabat Kota Serang Jadi Tersangka
“Kesepuluh tersangka ini terbagi 4 kelompok yang berbeda dengan peran dan modus yang berbeda-beda, namun yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan Hak Milik yang sah namun prosesnya yang melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan Jahat,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga pada Selasa, (5/1/2019).
Kesepuluh tersangka yang ditahan diantaranya, ML, DH, JAM, IS, ED, SW, HE, PH, JA dan LM.
Baca Juga : Polda Banten Ungkap Pelaku Penggelapan Lahan Perumahan Subsidi di Cilegon
Dari hasil penelusuran, lanjut Novri, tersangka JAM diketahui merupakan mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, sementara IS adalah PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Serang, dan PH adalah honorer pada kantor yang membidangi pertanahan.
Ketiga tersangka merupakan mafia tanah kelompok kasus lahan di wilayah Cisait, Kabupaten Serang.
Baca Juga : Baru Dibentuk Satgas, Polda Banten Berhasil Tangkap 10 Tersangka Mafia Tanah
Pelaku, jelas Novri, memalsukan isi surat dan memalsukan tandatangan di 4 AJB seluas 19.661 M2 yang selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.
“Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA Mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, IS bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin,” jelasnya didampingi Kepala Tim Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto.
Kelompok lainnya, dengan dua orang tersangka berinisial ML dan DH, ditangkap pada 4 Februari 2019 kemarin.
“Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5411 m2 yang berlokasi di Desa Telagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli Waris Enan Bin Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindahalihkan hak tanah kepada siapapun,” jelasnya.
Kelompok ketiga mafia tanah yang berhasil diungkap adalah kelompok yang melakukan aksinya dengan modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diatas tanah orang lain seluas 9.600 m2.
Dari hasil penelusuran Tim Satgas Mafia Tanah, ada sebanyak 59 konsumen yang menjadi korban kejahatan tersebut.
“Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR,” jelas Novri.
Berdasarkan hukum, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka SW dan HR, merupakan kegiatan melawan hukum untuk mengambil hak atau merugikan orang lain.
Terakhir, mafia tanah kelompok keempat merupakan kelompok mafia tanah dalam kasus pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 pemilik tanah.
Dalam aksinya, pelaku mengaku terlibat sebagai Tim Pembebasan Jalan Tol Serang-Panimbang, dengan bermodalkan peta.
“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer disalah satu institusi pertanahan, JA pejabat Dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar,” ungkap Novri.
Novri menegaskan, dalam kasus pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang, kemungkinan mafia tanah lainnya masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda.
Pelaku, lanjut Novri, biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.
“Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukannya tanahnya tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas, karena sudah melawan hukum dengan mengambil hak atau menipu orang lain,” jelasnya.
Diketahui, tersangka JA adalah Kepala Sub Bagian TU yang bekerja pada salah satu kantor yang merupakan Dinas di Kota Serang. (MG/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.