HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba, terutama di wilayah-wilayah yang dikategorikan sebagai zona merah.

Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menekankan pentingnya kerja terpadu lintas sektor dalam menanggapi ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan.

Hal tersebut disampaikan Fajar saat menghadiri Rapat Konsolidasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) 2025 yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Rabu (16/4/2025).

Dalam pertemuan itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk camat dan lurah, untuk lebih aktif melaporkan perkembangan situasi narkoba di wilayah masing-masing.

“Beberapa wilayah di Cilegon sudah masuk zona merah, salah satunya Pulomerak. Ini gerbang masuk kota, jadi status waspada di sana harus disikapi serius, tidak bisa santai,” ujar Fajar.

Menurutnya, pelaporan rutin setiap hari dari perangkat daerah sangat penting dalam mendeteksi dini peredaran narkoba. Ia bahkan mendorong pola pelaporan seperti yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Itu hal kecil, tapi jika dilakukan konsisten, dampaknya bisa besar,” katanya.

Pusat Rehabilitasi

Tak hanya pengawasan, Fajar juga mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Cilegon untuk membangun pusat rehabilitasi khusus bagi pengguna narkoba. Ia menilai, para penyalahguna yang memiliki niat untuk pulih perlu mendapat pendampingan, bukan justru dijauhi.

“Kalau mereka datang dengan kesadaran untuk sembuh, jangan sampai kita acuhkan. Harus ada fasilitas yang mendukung proses pemulihan,” kata Fajar.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga, terutama antara OPD dan BNN. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat berjalan efektif jika hanya dilakukan oleh satu pihak.

“BNN tidak bisa sendiri. Kita semua harus terlibat aktif, jangan menunggu sampai ada kasus baru,” ujarnya.

Lima Kecamatan Zona Merah

Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa, menyampaikan bahwa saat ini terdapat lima kecamatan di Cilegon yang masuk dalam kategori zona merah, yakni Pulomerak, Ciwandan, Cilegon, Jombang, dan Cibeber. Sementara itu, Kecamatan Grogol berada di zona siaga, sedangkan Citangkil dan Purwakarta masih relatif aman.

Bogie menambahkan, pelaksanaan program KOTAN menjadi langkah awal dari implementasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“P4GN bukan hanya tugas BNN. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar program ini berjalan optimal,” ujarnya.

Penulis: Asep Tolet | HarianBanten.co.id