8 Unit Kendaraan Bermotor Hasil Curian Berhasil Diamankan Polisi
Cilegon – Polres Cilegon kembali mengungkap Kasus terkait pencurian dengan pemberatan yakni pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan barang Bukti 8 Kendaraan bermotor, Jumat (05/3/2021)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK SH mengatakan unit Resmob berhasil mengamankan 2 tersangka di dua tempat berbeda yaitu kecamatan Cinangka dan Kecamatan Pulomerak.
“Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka I dan G, dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian,” ucapnya.
“Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus ranmor berdasarkan laporan 8 warga yang kehilangan motornya, lalu kemudian dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personel, dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” Kata Sigit Senin (8/3/2021)
Sigit menjelaskan Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan batang besi yang dipipihkan, dan 1 kunci ring ukuran 8.
“Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor +/- 8 TKP di daerah Hukum Cilegon antara bulan Januari 2021 S/d bulan Februari 2021 para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujar sigit. (Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.