Interpelasi Tak Dilanjutkan, Ketua DPRD Minta Maaf ke Masyarakat
CILEGON – Interpelasi kepada Walikota Cilegon tak akan dilanjutkan setelah sebelumnya sempat ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum dalam Rapat Paripurna DPRD tentang penjelasan pengusul atas usul hak interpelasi pada Senin (17/1/2022) lalu.
Ketua DPRD Cilegon Isro Miraj menyampaikan, hak interpelasi DPRD yang ditujukan kepada Kepala Daerah tersebut batal dilaksanakan setelah dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (19/1/2022), memutuskan untuk tidak melanjutkan.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, meski partainya tetap konsisten untuk melanjutkan hak interpelasi DPRD yang ditujukan kepada Walikota Cilegon tersebut, namun berdasarkan hasil Rapim dan Bamus tetap memutuskan untuk tidak melanjutkan.
“Kita melaksanakan amanat konstitusi, sehingga kemudian itu tadi Rapim plus Bamus kami buka ruang demokrasi selebar-lebarnya, kita sampaikan bahwa terkait dengan interpelasi apakah ini dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Saya beri kesempatan kepada teman-teman anggota Bamus yang representasi partai masing-masing. Meski Golkar dan DPRD tetap konsisten untuk tetap melanjutkan, tapi ketika divoting suara terbanyak untuk tetap tidak dilanjutkan,” ujar Isro usai menggelar Rapim dan Bamus di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Rabu (19/1/2022).
Diketahui sebelumnya, hak interpelasi sendiri sempat disetujui dan diusulkan oleh beberapa fraksi yakni Golkar, Gerindra dan Nasdem-PKB, sehingga tahapan interpelasi kepada kepala daerah tersebut dijadwalkan untuk di paripurnakan pada Senin (17/1/2022) kemarin.
Tahapan tersebut kemudian harus ditunda sela 3 hari lantaran tidak memenuhi kuorum dan tidak dihadiri Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem-PKB yang awalnya mendukung hak interpelasi tersebut.
Namun, interpelasi tersebut harus dibatalkan setelah hasil voting dalam Rapim dan Bamus diputuskan untuk tidak melanjutkan.
“Jadi Rapim Bamus hari ini tentu berbeda dengan pada saat Rapim Bamus sebelumnya. Yang sebelumnya kami divoting menang, sekarang berbalik. Jadi suaranya konsisten terhadap hasil di paripurna kemarin yang tidak kuorum, partai politik yang tidak hadir sampai hari ini konsisten untuk tidak melanjutkan hak interpelasi,” ujarnya.
Dengan hasil keputusan pada Rapim dan Bamus tersebut, Isro Miraj meminta maaf kepada seluruh masyarakat Cilegon yang telah memberikan dukungan kepada DPRD untuk menggunakan hak interpelasi yang ditujukan kepada Kepala Daerah.
“Maka dengan sangat menyesal saya sampaikan kepada masyarakat bahwa terkait dengan interpelasi ini tidak bisa dilanjutkan, karena kami di DPRD kolektif kolegial, tidak bisa berdiri sendiri, harus ada ketentuan yang mengatakan ketika musyawarah tidak menemukan kata mufakat maka jalan terakhir adalah voting, ketika voting kami kalah,” tuturnya.
Isro juga menyampaikan, dirinya menghormati hasil keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapim dan Bamus untuk tidak melanjutkan interpelasi.
Ia memahami bahwa keputusan itu tidak mutlak dari personal masing-masing anggota dewan, melainkan keputusan masing-masing partai yang harus dipatuhi.
“Makanya saya sangat memaklumi dan saya harus berjiwa besar, bagaimana pun mereka adalah anggota saya, terlepas apapun keputusan mereka tentu kami memaklumi bahwa kami adalah utusan partai politik, tidak bisa dilepaskan dari persoalan itu. Ketika ada hal-hal yang dianggap strategis mereka patuh dan taat dengan keputusan partai,” ujarnya.
Namun demikian, Isro mengingatkan bahwa interpelasi yang dilakukan adalah agar program startegis yang dilakukan Kepala Daerah dapat merata dan tepat sasaran terutama untuk kepentingan masyarakat Cilegon.
“Jadi saya sampaikan pada elit-elit politik tujuannya, jangan berasumsi, baca tatibnya (Tata Tertib DPRD Cilegon). Kenapa tokoh-tokoh itu menentang, karena terlalu dalam menyikapi persoalan ini, tidak dicerna, ya mungkin keterbatasan pengetahuan mereka ke tata tertib DPRD. Itu jangan dibuka di UU Nomkr 23 tahun 2014 yang sekarang banyak beredar itu, itu lebih kepada pemerintahan pusat. Intinya kan di tatib kita jelas, tatib DPRD, walaupun memang itu turuanan dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018,” pungkasnya. (TK/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.