HARIANBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon secara resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Gedung DPRD Kota Cilegon. Meski menjadi partai politik dengan kursi terbanyak di DPRD Cilegon, Partai Golkar tak memperoleh posisi pimpinan di AKD.

Dalam hasil pembentukan AKD, beberapa pimpinan komisi dan badan DPRD ditetapkan dari berbagai fraksi. Ketua Komisi I dipegang oleh Ahmad Hafid dari Fraksi PAN, Ketua Komisi II oleh Fauzy Desviandi dari Fraksi Gerindra, Ketua Komisi III oleh Ruaniyah dari Fraksi Nasdem, dan Ketua Komisi IV oleh Muhamad Saiful Basri dari Fraksi PPP Bergelora.

Sementara itu, Fery Budiman dari Fraksi PKS ditunjuk sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan DPRD dipimpin oleh Fachri Muhamad Rizki dari Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa. Posisi Ketua Badan Anggaran sendiri masih kosong dan akan ditentukan kemudian.

Menanggapi keputusan ini, Ketua DPRD Kota Cilegon yang juga politisi Partai Golkar, Rizki Khairul Ichwan, membantah bahwa partainya ditinggalkan dalam pembentukan AKD. Ia menegaskan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada istilah ditinggalkan. Semua berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa DPRD akan segera melaksanakan rapat Badan Musyawarah untuk menentukan langkah kerja selanjutnya.

“Kita akan percepat kinerja, tentu menyesuaikan dengan hasil evaluasi dari Gubernur,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon dari Partai Gerindra, Sokhidin, menekankan bahwa pembentukan AKD merupakan hasil komunikasi antar fraksi dan pimpinan partai politik. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam pembentukan AKD.

“Gerindra tidak mendominasi. Semua berjalan atas dasar komunikasi antara fraksi-fraksi,” jelas Sokhidin.

Sokhidin juga menjelaskan bahwa setiap fraksi harus memiliki keterwakilan di setiap komisi. Sementara itu, untuk posisi Ketua Badan Anggaran, pimpinan DPRD bersama para wakilnya memiliki kewenangan untuk menunjuk ketua harian jika diperlukan.

Keputusan ini mencerminkan dinamika politik di DPRD Kota Cilegon, di mana proses pembentukan AKD dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah dan keterwakilan antarfraksi. Meski Partai Golkar sebagai partai terbesar tidak mendapatkan posisi pimpinan AKD, struktur baru ini diharapkan dapat menjalankan fungsi legislatif dengan optimal demi kepentingan masyarakat Cilegon. (Red)