Tiga ASN Terjerat Pelanggaran Netralitas, Kok Sanksi BKPSDM Belum Juga Turun?
HARIANBANTEN.CO.ID – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tengah menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran netralitas. Meski BKPSDM menyebut temuan hasil pemeriksaan Bawaslu sudah kuat, proses penjatuhan sanksi terhadap ketiganya hingga kini belum juga dilakukan.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengungkapkan bahwa klarifikasi terhadap tiga ASN itu sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun, hingga saat ini keputusan terkait sanksi masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
“Kita sudah panggil dan minta klarifikasi. Prosesnya sedang dirumuskan, tapi sampai sekarang putusannya belum diambil,” ujar Joko. Selasa (27/5/2025).
Joko memastikan bahwa keterangan dari ketiga ASN tersebut sejalan dengan temuan awal hasil pemeriksaan Bawaslu yang sebelumnya telah diserahkan ke BKPSDM. Meski demikian, penetapan sanksi masih belum bisa dipastikan kapan akan diumumkan.
“Kalau dari klarifikasi mereka, sesuai dengan apa yang terjadi. Kami hanya mencocokkan dengan resume hasil pemeriksaan Bawaslu. Tapi untuk sanksi, kita masih menunggu keputusan final,” terangnya.
Sanksi yang nantinya akan dijatuhkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut Joko, dugaan pelanggaran netralitas ini masuk kategori sedang hingga berat, yang bisa berujung pada penurunan jabatan atau hambatan kenaikan pangkat.
“Pak Wali Kota juga sudah menginstruksikan agar sanksi yang diberikan seimbang dengan kasus-kasus sebelumnya yang menimpa pejabat di lingkungan Pemkot,” pungkasnya.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tiga lurah di Kota Cilegon terbukti melanggar prinsip netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. BKN merekomendasikan agar ketiganya segera dijatuhi sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga ASN yang menjadi sorotan adalah Rustam Effendi, Lurah Gunung Sugih, Hidayatullah, Lurah Warnasari dan Rahmadi Ramidin, Lurah Gerem.
Penulis: Tolet | Harianbanten.co.id



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.